BUKU
ke-1 (satu)
“SISTEM HUKUM INDONESIA”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Sistem
Hukum sebagai Bagian dari Sistem Norma
Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni norma moral, norma agama,
norma etika atau norma sopan santun serta norma hukum. Keempat norma kehidupan
tersebut berjalan secara sistemik, simultan, dan komplementer bagi kehidupan
manusia, artinya saling bertautan dan saling melengkapi, antara yang satu
dengan yang lain.
Norma moral adalah sistem aturan yang
berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia atau yang sering
disebut juga hati nurani yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia
terhadap sekelilingnya (consciousness).
Artinya, setiap manusia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sebuah organ yang mampu
menjadi neraca pertimbangan yang setiap saat memberi pertimbangan atas apa yang
diperbuatnya. Jika seorang manusia berbuat salah, akan timbul rasa bersalah (guilty feeling) dan penyesalan yang
mendalam. Semakin sehat hati manusia akan semakin efektif kehidupannya karena
senantiasa memperoleh atau mendapatkan pertimbangan hati nurani yang sehat
pula.
Norma agama adalah sistem aturan yang
diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Sumber agama berasal
dari ajaran Tuhan yang diperoleh atau yang diturunkan dan disebarluaskan
melalui para Nabi dan Rasul-Nya. Alat pengontrol sistem norma agama adalah
janji serta sanksi Tuhan Yang Maha Esa berupa pahala bagi manusia yang melaksanakan ajarannya dan dosa bagi manusia yang ingkar terhadap
ajaram agamanya.
Norma etika atau norma sopan santun
adalah sistem aturan hidup manusia yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan
(consensus) yang diciptakan oelh dan dalam suatu komunitas masyarakat tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran atas etika, maka masyarakatlah yang akan member
reaksi berupa tindakan secara hukuman. Reaksi masyarakat terhadap pelanggaran
etika yang berlaku di setiap wilayah atau komunitas sangat beraneka ragam dan
sangat tergantung pada kebiasaan yang berlaku atau pada yang telah dibuat
sebelumnya.
Pada masyarakat yang masih memiliki adat
istiadat yang kental, hukuman pembuangan atau pengucilan bisa diberikan kepada
pelanggar norma etika setempat. Adapun pada masyarakat modern, hukuman terhadap
para pelanggar etika pada komunitas tertentu biasanya berupa pemecatan dari
keanggotaan. Susunan masyarakat yang sangat beragam menyebabkan etika pun bisa
beragam, walaupun banyak pula norma etika ynag memiliki nilai universal yang
diadopsi oleh setiap komunitas. Norma etika yang berlaku pada setiap struktur
masyarakat menjadi alat pengontrol prilaku para anggotanya, yang pada umumnya
menitiberatkan kedudukan manusia dalam posisi yang terhormat. Oleh karenanya,
etika selalu berkaitan langsung dengan kehormatan manusia dengan lingkungannya.
Norma hukum adalah sistem aturan yang
diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu.
Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang
memilikikompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum ,
yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk oleh
lemabaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakialan Rakyat (DPR) dan atau pemerintah sesuai dengan kapasitas dan
jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh, Undang-Undang Dasar
dan Ketetapan MPR. Undang-undang merupakan produl hukum ciptaan DPR dan
pemerintah. Peraturan pemerontah merupakan produk hukum yang diciptakan oleh
pemerintah yang memiliki fungsi menjalankan perintah undang-undang. Norma hukum
memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.
B.
Hukum
Indonesia Sebagai Norma yang Berlaku di Indonesia
Istilah Hukum Indonesia sering digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjuk pada sistem norma yang berlaku dan
atau diberlakukan di Indonesia. Hukum Indonesia adalah hukum, sistem norma atau
sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain yang juga populer
digunakan, Hukum Indonesia, adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang
dipositifkan atau yang sedang berlaku di
Indonesia. Membicarakan Sistem Hukum Indonesia berarti membahas hukum secara
sistemik yang berlaku di Indonesia. Secara sistemik berarti hukum dilihat
sebagai suatu kesatuan, yang unsure-unsur, sub-sub sistem atau elemen-elemennya
saling berkaitan, saling pengaruh memengaruhi,serta saling memperkuat atau
memperlemah antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Sebagai suatu sistem, Hukum Indonesia
terdiri atasa sub-subsistem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain
Hukum Tata Negara (yang
bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum
Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang
bagian-bagiannya terdiri atas Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara
Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Pidana Umum,
Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi serta Hukum Acara Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas
Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional).
Dengan ilustrasi tersebut diatas,
ternyata banyak sekali dimensi aturan hidup yang berlaku di Indonesia.
Ilustrasi tersebut belum mencakup semua dimensi hukum yang ada dan berlaku,
karena masih banyak lagi elemen hukum ynag belum tercantumkan.
C.
Sumber
Hukum Indonesia
Sumber Hukum Indonesia adalah segala
sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi
dan atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di
Indonesia. Sumber hukum Indonesia adalah:
1.
Pancasila
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan
sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta “sumber segala sumber hukum”
Indonesia, artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran, dan
cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara
yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap
persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, tempat menguji
keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Sumber dari tertib hukum Republik
Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam konteks Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum (dengan kata lain sebagai kaidah
dasar), kita uji dengan teori Pakar Hukum Kenegaraan Hans Kelsen (dalam Bachsan
Mustofa, 1987:11) tentang hierarki norma yang berlaku di suatu negara, yang
lazim dianalogikan dengan Teori Tangga atau
Stuffen Theory. Berdasarkan tesis
Hans Kelsen tersebut, maka kedudukan Pancasila berada pada tangga tertinggi.
Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai kaidah dasar, groundnorms atau sumber dari segala
sumber hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya UUD 1945.
2.
Undang-Undang Dasar
1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan perwujudan daritujuan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17
Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
a.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 :
1) Pembukaan
UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus
1945, yakni Pancasila, sesuai dengan penjelasan resmi (autentik)-nya, yang
mengandung pokok-pokok pikiran:
a)
“Negara” melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara, menurut “Pembukaan” itu, menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya. Inilah dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b)
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)
Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
d)
Negara berdasarkan
Keruhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Penyusunan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi
oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh
pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 yang dikenal sebagai “Pidato
Lahirnya Pancasila”.
3) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan
kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945yang memuat Pancasila sebagai dasar negara,
merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi. Oleh karena itu, tidak dapat
diubah oleh siapapun juga, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
berarti mengubah negara Indonesia.
b. Hubungan
antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945,
oleh karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian
dijabarkan secara operasional dalam pasal-pasal yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila dalam Pembukaan tercantum
pokok-pokok pikiran yang secara substansial kemudian terangkum dalam Pancasila,
yakni Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas
Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan, Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang tidak lain adalah filosofis dan
ideologis negara kita, maka pasal-pasal yang terurai dalam Undang-Undang Dasar
1945 merupakan sumber kekuatan hukum untuk mempertahankan dasar filosofis dan
ideologis tersebut.
c. Batang
Tubuh UUD 1945
d. Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4
pasal peralihan dan 2 pasal tambahan, berisi materi yang pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1) Pasal-pasal
yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara: tentang kedudukan,
tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga-lembaga negara (lembaga-lembaga
tinggi dan lembaga tertinggi negara);
2) Pasal-pasal
yang berisi materi hubungan antara negara dengan warga negara dan penduduknya,
yang telah dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945-serta berisi
konsepsi negara di berbagai bodangpolitik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
keamanan, agama, dan lain sebagainya, sesuai dengan arah atau tujuan negara
Indonesia yang dicita-citakan.
Berdasarkan
butir pikiran yang terkandung dalam pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang
Dasar 1945, ada 7 (tujuh) dasar utama sistem penyelenggaraan pemerintahan dan
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan kita, yaitu:
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Penyelenggaran
pemerintah berdasarkan sistem konstitusi.
3. Kekuasaan
negara tertinggi berada pada Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Mentri
negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
1)
Kelembagaan atau
Institusi Negara
v Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
v Presiden
dan Wakil Preside.
v Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
v Pemerintah
Daerah.
v Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
v Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
v Mahkamah
Agung (MA).
v Mahkamah
Konstitusi (MK).
v Komisi
Yudisial (KY).
2)
Hubungan antara Negara
dengan Warga Negara, Penduduk atau Masyarakat.
v Ketentuan
tentang Warga Negara
Ketentuan tentang siapa yang berhak
untuk disebut sebagai warga negara ada dalam pasal 26 UUD 1945.Pada intinya,
ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain (misalnya peranakan Belanda,
peranakan Tiong Hoa, peranakan Arab) yang bertem[pat tinggal di Indonesia,
mengaku sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
a) Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik
Indoneisa melalui pasal 27 ayat 1 UUD 1945, menganut prinsip bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapn hukum dan pemerintahan, serta
berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada perkecualian. Prinsip
ini sesuai dengan prinsip hukum universal “equality
before the law ang government”.
b) Hak
rakyat Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Melalui pasal 27 ayat 2 UUD 1945
yang pada intinya menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, ternyata bahwa negara Indonesia memiliki
landasan yang kuat dalam menjunjung hak asasi (dasariah) manusia dibidang
penghargaan atas kesejahteraan manusia dengan mengakui kelayakan dalam
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak atau memadai dengan martabat
manusia.
c) Hak
atas kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat
Kemerdekaan atau kebebasan berkumpul
dan berserikat, yang dalam konsep hak asasi manusia secara universal (freedom for the expression) telah diperjuangkan
umat manusia, diakui secara konstitusional oleh negara Indonesia melalui pasal
28 UUD 1945.
d) Kemerdekaan
atau kebebasan untuuk memeluk agama
Memeluk sutau agama yang diyakini
oleh seseorang (manusia) adalah sesuatu yang bersifat hakiki. Hak untuk memeluk
suatu keyakinan tertentu yang lazim disebut agama, dalam sejarah umat manusia
memiliki tentang perjalanan yang panjang dan penuh peperangan yang berdarah.
Kebebasan beragama adalah merupakan
salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi lainnya, karena hak ini
langsung berkaitan dengan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa.
e)
Hak dan kewajiban untuk
pembelaan negara
Negara
Indonesia memberikan hak dan sekaligus juga bagi setiap bangsa Indonesia untuk
melakukan pembelaan terhadap negara. Hak ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1
dan 2 UUD 1945. Hal
ini berarti sikap patriotisme yang selalu ada dalam idealisme setiap warga
negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban yang pengaturannya ditetapkan
dengan undang-undang.
f) Hak
untuk memperoleh pengajaran (pendidikan)
Salah
satu tujuan negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea ke-4 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pasal 31 UUD 1945, ditetapkan bahwa
(ayat 1): Tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran. (ayat 2)
untuk maksud itu, Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
g) Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal
32 UUD 1945 menetapkan bahwa pemerintah (harus) memajukan kebudayaan nasional
Indonesia. Rumusan “kebudayaan bangsa” sebagaimana tercantum dalam penjelasan
UUD 1945 adalah “Kebudayaan yang timbul sebagai usaha budidaya rakyat Indonesia
seluruhnya”, adalah termasuk kebudayaan yang lama dan asli yang terdapat di
negara kita sebagai puncak-puncak kebudayaan-kebudayaan di daerah-daerah di
seluruh Indonesia. Semua itu harus menjadi kewajiban pemerintah untuk
mempertahankan, meningkatkan serta memuliakannya.
h) Hak
Asasi Manusia dan Perkembangannya di Indonesia
Hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah tersebut diatas, kini telah
disempurnakan (baca: dicantumkan secara lebih terinci) yang lazim disebut
dengan Hak Asasi Manusia (Human Rights)
pada saat ini telah diatur secara lebih terinci dalam peraturan perundangan,
seiring dengan bergulirnya reformasi yang terjadi pada tahun 1998, Karena
munculnya kesadaran bangsa yang sedemikian kuat untuk mengahargai dan
menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi pedoman bagi seluruh kekuatan
bangsa Indonesia untuk berprilaku sesuai dengan nilai-nilai peradaban manusia
yang ideal sehingga kita bisa mensejajarkan diri diantara bangsa-bangsa beradab
(civilized nation) di mukia bumi
ini.
a.
Undang-Undang
Secara
yuridis (dalam perspektif hukum) undang-undang memilik dua makna, yakni:
1)
Undang-undang secara
formal adalah setiap bentuk peraturan perundangan yang diciptakan oleh lembaga
yang berkompeten dalam pembuatan undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
dan presiden sebagai kepala pemerintah. Contoh, Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu-Lintas dan Jalan; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
dan sebagainya.
2)
Undang-undang secara
material adalah setiap produk hukum yang memiliki fungsi regulasi (pengaturan),
yang bersumber seluruh dimensi kehidupan lainnya. Bentuknya bisa bertingkat,
mulai dari Undang-Undang Dasar sampai ke peraturan tingkat desa. Contoh produk
hukum yang dibuat oleh semua lembaga yang memiliki kompetensi membuat peraturan
perundangan, seperti misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Peraturan Daerah.
b.
Traktat atau Treaty
Traktat
atau treaty adalah produk hukum yang
diciptakan dalam konteks hubungan antar negara. Oleh karena itu traktat bisa
berupa:
1)
Traktat bilateral yang
diciptakan oleh dan melibatkan dua negara. Misalnya perjanjian tentang batas
negara dantara Indonesia dan Singapura, Indonesia dengan Australia dan
seterusnya.
2)
Traktat multilateral,
yaitu perjanjian antar negara yang melibatkan lebih dari dua negara. Contoh,
perjanjian Internasional tentang pembentukan ASEAN, AFTA, OPEC, APEC dan PBB.
Traktat
menjadi sangat penting sebagai sumber hukum karena traktat merupakan referensi
bagi setiap negara pada saat terjadi sengketa antarnegara.
c.
Doktrin atau Pendapat
Para Ahli Hukum
Doktrin atau pendapat para ahli hukum
merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya,
karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada
pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi
setiap waktu. Perkembangna hukum dan ilmu hukum merupakan suatu keharusan dalam
dunia hukum sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat cepat.
Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum, seperti: penelitian, seminar,
atau dengan penerbitan buku yang membahas suatu topik atau fenomena hukum
tertentu.
BAB II
SISTEM HUKUM
INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia sebagai sebuah sebuah
sistem aturan yang berlaku di negara Indonesia adalah sistem aturan yang
sedemikian rumit dan luas, yang terdiri atas unsur-unsur hukum, dimana diantara
unsur hukum yang satu dengan yang lain saling bertautan, saling pengaruh
mempengaruhi serta saling mengisi. Oleh karenanya, membicarakan satu bidang atu
unsur atau subsistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari
yang lain, sehingga mirip dengan tubuh manusia, unsur hukum bagaikan suatu
organ yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari organ yang lain.
A.
Hukum
Kepidanaan
Hukum kepidanaan
adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan
(yang dilarang untuk dilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai
sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara
yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.
Dari isi atau
materi yang diatur, hukum kepidanaan terdiri atas hukum pidana umum dan hukum
pidana khusus. Hukum pidana umum dalah hukum pidana yang dari sisi subjek atau
pelaku hukumnya serta dari jangkauan berlakunya mengatur seluruh manusia yang
berada pada wilayah Indonesia, tanpa pengecualian. Hukum pidana umum pada
prinsipnya sebagaiman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum pidana
khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai
kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Peraturan perundangan
yang termasuk hukum pidana jenis ini adalah:
a.
Hukum Pidana Militer
yang aturan umunya ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
(KUHPT).
b.
Hukum Pidana Ekonomi
yaitu hukum yang berlaku pada bidang perekonomian Indonesia, yaitu semua yang
mengakibatkan kerugian atau kelemahan perekonomian negara.
c.
Hukum Pidana Politik,
yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara.
1. Hukum
Pidana
Hukum pidana yang akan dibahas
adalah hukum pidana material, yaitu hukum pidana yang dilihat dari isinya
bersifat mengatur secara terperinci (detail)
terhadap semua perbuatan yang dilarang bagi setiap orang atau kalangan
tertentu. Sumber hukum pidana (material) yang paling utama adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (yang disingkat dengan KUHP) yang terdiri atas (tiga)
buku. Buku pertama berisi aturan umum, yang cakupan isinya tentang: Batas berlakunya
hukum pidana di Indonesia, Pidana, Alasan Penghapusan Pengurangan serta
Pemberatan Pidana, Percobaan, Penyertaan dalam Tindak Pidana, Alasan Pengajuan
atau Penarikan Kembali Pengaduan, Kapusnya Kewenangan Penentuan Pidana serta
Istilah-istilah yang digunakan dalam KUH Pidana. Buku kedua berisi tentang hal
ikhwal kejahatan, sedangkan Buku ketiga berisi tentang pelanggaran.
Prinsip-prinsip hukum pidana
yang menjadi pedoman, baik dalam menyusun peraturan perundangan maupun
digunakan dalam penegakan hukum, antara lain:
1) Prinsip hukum pidana berdasarkan tempat, yang
lebih dikenal dengan prinsip territorial,
yakni bahwa berlakunya hukum pidana dibatasi oleh wilayah kedaulatan suatu
negara. Dengan demikian, berdasarkan prinsip tersebut, maka hukum pidana
Indonesia berlaku bagi negara Indonesia sesuai dengan batas-batas wilayahnya.
Perluasan dari prinsip territorial
antara lain:
a.
Prinsip
Universal, bahwa hukum pidana memiliki sifat
universal atau berlaku untuk seluruh manusia di dunia;
b.
Prinsip
Nasional Aktif, yaitu bahwa hukum pidana
memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia, demi kepentingan negara
Indonesia.
c.
Prinsip
Nasional Pasif, yakni prinsip perlindungan bagi
warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk
tetap diberikan bantuan pelrindungan dari kesewenang-wenangan perlakuan hukum
negara lain.
2) Prinsip hukum pidana berdasar orang atau
lazim disebut Prinsip Personal, yakni
bahwa hukum pidana berlaku bagi orang perorang. Artinya bekerjanya hukum pidana
adalah berdasarkan perorangan (bukan sekelompok atau komunitas orang tertentu).
Prinsip personal yang tersirat dalam aturan hukum pidana antara lain:
a.
Gen
Straaf Zonder Schuld atau tindak pidana
seseorang tanpa kesalahan, artinya bahwa seseorang yang melakukan perbuatan
belum tentu dipidana apabila unsur kesalahannya tidak terbukti.
b.
Alasan
Pembenar, yaitu alasan yang membenarkan seorang
melakukan perbuatan pidana, sehingga ia tidak dapat dihukum atau dipidana.
c.
Alasan
Pemaaf, yaitu prinsip hukum yang menyatakan
bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana karena
dimaafkan kesalahannya.
d.
Alasan
Pengahapus Hukuman, yaitu prinsip hukum
yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana
tau dihapuskan tuntutan atau hukuman yang dibebankan kepadanya karena
alasan-alasan tertentu.
e.
Ne
Bis in Idem, yaitu prinsip hukum yang
menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk kedua kali untuk satu kasus
hukum yang menimpanya.
3) Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu, yang
sering disebut sebagai Prinsip atau Asas
Legalitas, yang bermakna bahwa tidak satu pun perbuatan pidana dapat
dihukum kecuali telah diatur sebelumnya. Prinsip hukum ini tersirat dalam Pasal
1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengertian atas ayat tersebut
bisa dijabarkan antara lain dengan prinsip:
a.
Nullum
Delictum Noela Poena Lege Praevia, artinya tiada
pidana dapat dijatuhkan tanpa didahului adanya peraturan yang memuat sanksi
pidana terlebih dahulu.
b.
Undang-undang tidak
berlaku surut. Makna dari prinsip tersebut adalah bahwa undang-undang tidak
menjamin peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terjadi pada
masa sebelum berlakunya peraturan peraturan perundangan tersebut. Perkecualian
atas prinsip ini yang terjadi di
Indonesia adalah dengan diterapkannya undang-undang tentang Peradilan HAM.
c.
Lex
Temporis Delicti atau undang-undang berlaku
terhadap delik yang terjadi pada saat itu. Sejarah tumbuhnya prinsip legalitas
tersebut dilatar belakangi oleh keinginan yang kuat masyrakat Eropa abad ke 17
untuk memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan individu dari
kesewenang-wenangan raja. Prinsip ini secara tersirat tertuang dalam Deklarasi
Magna Charta tahun 1215 dan Habeas Corpus Act tahun 1679.
2. Hukum
Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah hukum pidana yang mengatur tata
cara penegakan hukum pdana material. Artinya, apabila terjadi pelanggaran hukum
pidana material, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formal. Istilah
yang lazim digunakan untuk hukum ini adalah “Hukum Acara Pidana”, yakni hukum
yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat (yang
terlibat pidana) beracara dimuka pengadilan pidana.
Prinsip-prinsip hukum
acara pidana yang dan tercantum dalam KUHAP dan harus menjadi acuan dalam
pelaksanaan serta penegakan hukum pidana antara lain:
a.
Prinsip peradilan berdasarkan “Demi Ketuhanan Yang
Maha Esa”, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 dan
merupakan amanat Pasal 29 UUD 1945. Prinsip inimerupakan pencerminan bahwa
peradilan di Indonesia berpijak pada dasar keadilan yang berdasar kan
nilai-nilai religius, yang menjadi sendi kehidupan manusia Indonesia pada
umunya;
b.
Prinsip “Larangan campur tangan pihak luar (pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman) terhadap dan dalam urusan peradilan”,
kecuali yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menyatakan
bahwa peradilan (pidana) di Indonesia dilaksanakan berdasarkan “kemandirian
sistem peradilan” dan oleh karenanya segala macam campur tangan yang bisa
mempengaruhi proses peradilan adalah tidakdibenarkan .
c.
Prinsip “Kesamaan dimuka hukum (the equality before
the law)”. Prinsip hukum ini meberi jaminan bahwa setiap manusia
diberlakukan sama dihadapan hukum (Pasal 5 Ayat 1).
d.
Prinsip “Pemeriksaan berdasarkan majelis hakim”. Prinsip
ini tercantum dalam pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1981 ini merupakan jaminan agar
peradilan berjalan secara objektif dan tidak memihak (fair).
e.
Prinsip “Praduga tak bersalah”. Prinsip yang
dalam bahasa hukum sering diungkapkan dengan praesumption of innocent merupakan jaminan agar setiap orang yang
berurusan dengan peradilan, sejak disangka, ditangkap, ditahan, dituntut serta
dihadapkan di depan peradilan, harus dianggap tidak bersalah, sampai dengan
keputusan pengadilan menyatakan demikian dan keputusan itu telah berkekuatan
tetap.
f.
Prinsip “Pemberian bantuan hukum sebagai salah satu
hak asasi manusia”. Bantuan adalah upaya hukum yang diminta oleh klien atau
diberikan oleh lembaga bantuan hukum sebagai cerminan bahwa setiap manusia yang
terkena masalah hukum, sedangkan dirinya dalam keadaan buta hukum, adalah
bagian tak terpisahkan dari prinsip jaminan atas perlindungan manusia oleh
kesewenang-wenangan aparatur hukum dalam melaksanakan tugasnya (Soerjono
Soekanto (1983:23).
B.
Hukum
Keperdataan
Hukum keperadaan adalah sistem aturan yang mengatur
tentang berbagai hubungan manusia konteks kedudukannya sebagai individu
terhadap individu yang lain. Paul Scholten (Bachsan Mustofa, 1992:51) memberikan
definisi hukum keperdataan sebagai sistem aturan yang mengatur hak dan
kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain dalam pergaulan
masyarakat dan dalam hubungan keluarga, serta bagaimana cara menegakkan, dan
mempertahankan apabila terjadi sengketa di Pengadilan. Istilah hukum perdataan
lainnya adalah Hukum Sipil atau Hukum Privat.
Dilihat dari materi yang diatur, hukum keperdataan dabagi
menjadi dua bagian utama, yaitu: Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
1. Hukum
Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau
sistem aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum
sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain baik
dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
Dalam
disiplin ilmu hukum sering dipisahkan adanya dua jenis hukum yang berlaku di
Indonesia, yakni hukum perdata tertulis (yang berasal dari hukum perdata Eropa)
dan hukum perdata tak tertulis (yang berasal dari hukum adat).
Hukum perdata tertulis yang berlaku
di Indonesia adalah hukum perdata “menginduk” pada hukum perdata Eropa yang
memiliki sifat hukum continental (hukum yang berlaku dan berkembang di daratan
Eropa) adalah konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang pernah terjajah oleh
Belanda selama 350 tahun.
Hukum perdata eropa yang sekarang
berlaku di Indonesia, yang terutama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) hasil konkordansi (kebijakan modifikasi dan adaptasi) dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (disingkat BW) serta dalam lingkup yang lebih
luas juga berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Hindia Belanda yang disebut Wetboek van Koophandel (WvK).
Hukum perdata tertulis sebagai salah
satu pilihan huku bagi bangsa Indonesia memiliki sejarah berlaku dikalangan
masyarakat kita, yang diberlakukan berdasarkan penggolongan masyarakat yang
pada waktu itu dibagi menjadi 3 golongan, yakni (1) golongan Eropa, yang
menyiratkan berbagai keistimewaan; (2) golongan Timur Asing (Cina dan
sekitarnya) serta (3) golongan Bumi Putera.
Untuk memahami hukum perdata
tertulis adanya dua cara yang bisa dilakukan, yakni memahami berdasarkan
sistematika ilmu pengetahuan dan sistematika berdasarkan konsep KUH Perdata
(BW).
Sistematika hukum perdata tertulis
berdasarkan konsep ilmu pengetahuan hukum adalah sistematika yang didesain
berdasarkan siklus hidup manusia yaitu bahwa pada hakikatnya kehidupan manusia
berputar pada siklus barada (lahir), berkembang dan berkeluarga, mencari
kesejahteraan (mencari harta kekayaan) serta setelah meninggal dunia,
meninggalkan harta warisan kepada generasi berikutnya yang terdiri atas 4
bagian, yaitu:
1)
Hukum
Perorangan (Personen Recht), yang berisi tentang
kedudukan orang dalam hukum serta hak dan kewajiban serta akibat hukum yang
ditimbulakn;
2)
Hukum
Keluarga (Familie Recht), yang berisi aturan
tentang hubungan suami istri, orangtua-anak serta hak dan kewajibannya
masing-masing;
3)
Hukum
Harta Kekayaan (Vermogen Recht), yang berisi
sistem aturan tentang kedudukna benda dalam hukum sebaga hak-hak kebendaan yang
bisa diperoleh orang;
4)
Hukum
Waris (Erf Recht), yang berisi tentang
sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia
dan bagaiman cara pembagiannya terhadap yang ditinggalkannya.
Agak berbeda dengan sistematika yang
digunakan berdasarkan konspe ilmu hukum diatas adalah sistematika hukum perdata
tertulis yang digunakan oleh para penggagas (konseptor) KUH Perdata, yaitu
sebagai berikut:
1)
Buku Pertama berisi
tentang Orang, yang isinya berkisar
tentang kedudukan hukum perorangan dan hukukeluarga;
2)
Buku Kedua berisi
tentang Benda, yang berisi tentang
hukum harta kekayaan dan hukumwaris;
3)
Buku ketiga berisi
tentang Perikatan, yang berisi
perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau perjanjian;
4)
Buku Keempar berisi
tentang Pembuktian dan Daluwarsa,
yang berisikan tentang alat-alat bukti yang bisa digunakan atau dihadirkan jika
terjadi persengketaan hukum serta tentang kedudukan benda sebagai akibat
daluwarsa atau lampau waktu.
a. Kedudukan
Orang dalam Hukum Perdata
Orang mempunyai kedudukan yang
sangat penting dalam hukum perdata, karena ia menjadi subjek hukum perdata,
karena ia menjadi subjek hukum utama atau menjadi pelaku setia perbuatan hukum,
yang secara otomatis diberikam sejak seseorang lahir ke dunia (naturlijk person).
Beberapa
prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum
perdata, antara lain:
1) Prinsip
perlindungan hak asasi manusia (Pasal 1 Ayat 3 KUH Perdata)
2) Prinsip
setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (domisili) yakni, bahwa
untuk kepentingan hukum maka setiap orang harus memiliki nama yang didaftarkan
secara resmi melalui akta, serta harus memiliki alamat atau tempat tinggal
tetap.
3) Prinsip
perlindungan bagi orang-orang yang tidak memilim kecakapan bertindak (tidak
memiliki kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
4) Prinsip
poligami dan monogami dalam perkawinan.
5) Prinsip
bahwa suami adalah kepala keluarga.
b. Kedudukan
Benda dalam Hukum Perdata
Benda dalam perspektif hukum perdata memiliki fungsi yang
penting dalam kehidupan manusia karena ia menjadi sarana utama dari pencapaian
kesejahteraan hidup setiap orang.
Beberapa
prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam hukum kebendaan adalah:
1)
Prinsip
pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atas suatu benda
atas kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak tersebut
dalam hukum disebut hak mutlak (hak absolute).
2)
Prinsip
hak milik fungsi sosial. Prinsip ini memiliki
makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk miliknya secara merugikan orang lain.
Dengan demikian walaupun hak milik bersifat mutlak, namun tetap mempunyai batas
tertentu dalam perspektif tanggung jawab sosial, yakni tidak merugikan orang
lain.
c. Prinsip-prinsip
Perikatan dalam Hukum Perdata
Prinsip-prinsip perikatan antara lain:
1)
Prinsip
kebebasan bertindak, yaitu prinsip
melakukan hubungan hukum yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan
hubungan perikatan harus di dasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya
sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain (Pasal 1338 KUH Perdata);
2)
Prinsip
perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik,
yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan
setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik. Apabila
prinsip ini dilanggar maka perikatan dapat dibatalkan demi hukum (1338 KUH
Perdata).
3)
Prinsip
Perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian, harus
menghormati dan menaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar
dengan undang dan hukum (Pasal 1313 KUH Perdata).
4)
Prinsip
semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua
utang-utangnya. Prinsip hukum ini merupakan jamina
bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang
dimilikinya merupakan jaminan atas apayang diperbuat.
5)
Prinsip
Acto Paulina, yaitu prinsip hukum yang
menekankan diperbolehkannya tondakan atau aksi bagi seorang kreditor untuk
membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dilakukan dengan iktikad buruk
(tekwader trouw) dengan pihak ketiga
yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan
pihak ketiga tersebut tidak diharuskan dalam perjanjian.
2. Hukum
Acara Perdata
Disamping hukum perdata
material (yang isinya mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum
dalam konteks hubungan antarperorangan), terdapat hukum perdata formal atau
lebih dikenal Hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara
penegakan hukum perdata material atau dengan istilah lain, hukum yang mengatur
tentang tata cara barcara dimuka pengadilan (perdata).
a. Sumber
Hukum Acara Perdata
Sumber
hukum acara perdata yang paling utama antara lain:
1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah
disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2) Herziene
Inlands Reglemen (HIR) atau Reglemen Bumi Putera yang diperbarui yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda Staatblad No. 44 Tahun 1941 serta
Hukum Acar bagi masyarakat Jawa dan Madura (Recht Buiten gewesten (RBg) Tahun
1943);
3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umun.
b. Prinsip-prinsip
Hukum Acara Perdata
Implementasi
dari hukum acara perdata didasarkan atas prinsip-prinsip atu asas-asas hukum
acara perdata yang dikenal luas dikalangan peradilan perdata, sebagai berikut:
1) Hakim
bersifat menunggu.
2) Hakim
dilarang menolak perkara.
3) Hakim
bersifat aktif.
4) Hakim
harus mendengar kedua belah pihak.
5) Putusan
harus disertai alasan.
6) Peradilan
bersifat sederhana, cepat dan berbiaya ringan (murah).
7) Peradilan
berjalan objektif (prinsip objektivitas).
8) Hakim
tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal).
c. Alat
Bukti Persidangan
1) Alat
bukti tertulis, yaitu alat bukti yang sah secara hukum, yang ditandai oleh
tangda tangan yang sah, materai atau cap (akta otentik) atau akta dibawah
tangan.
2) Kesaksian,
baik saksi biasa atau saksi mata (yang memberikan kesaksian berdasarkan apa
yang dilihat, dirasakan, atau ditangkap dengan panca indra lainnya maupun saksi
ahli (yang memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuan saksi).
3) Pengakuan,
yaitu petunjuk yang diakui atau dinyatakan oleh para pihak.
4) Persangkaan
(presumption) yaitu dugaan kuat telah
terjadi atau dilakukannya suatu wanprestasi oleh tergugat dan dugaan ini oleh
penggugat dijadikan dasar tuntutan ke pengadilan.
5) Sumpah
yaitu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji
atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa dari Tuhan.
d. Putusan
dalam Hukum Acara Perdata
Putusan hakim dalam persidangan
perdata adalah klimaksa dari suatu proses pencarian kebenaran hukum yang
dilakukan hakim dalam prinsip-prinsip yang dikuasai serta diyakini hakim. Suatu
putusan hakim bersifat memenangkan atau mengalahkan suatu perkara. Oleh
karenanya pihak-pihak pada awalnya disebut pihak penggugat dan pihak tergugat,
pada putusan hakim akan menjadi pihak yang memenangkan dan pihak yang
mengalahkan.
C.
Hukum
Kenegaraan
Hukum kenegaraan adalah sistem aturan yang mengatur tata
cara penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dengan bahasa lain hukum kenegaraan
adalah hukum politik dalam arti “hukum yang mengatur tata cara kehidupan
politik suatu negara”. Dalam perkembangan hukum sekarang ini, hukum kenegaraan
sering disebut hukum politik.
1. Hukum
Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah
istilah yang sering digunakan oleh para ahli hukum untuk menyebut sistem aturan
yang mengatur tentang status, bentuk serta mekanisme penyelenggaraan negara. Kandungan hukum tata
negara adalah hukum yang mengatur organisasi, susunan organisasi serta fungsi
organisasi kenegaraan.
Sumber hukum tata negara yang menjadi tempat mencari
rujukan tentang aturan-aturan kenegaraan adalah:
a.
Undang-Undang Dasar 1945,
yang didalamnya mengatur tentang segala hal ikhwal mekanisme kehidupan negara
secara mendasar, berdasarkan semangat zaman yang terjadi di Indonesia.
b.
Ketetapan-Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang dihasilkan oleh lembaga
tinggi negara dan mencerminkan representasi kekuatan bangsa Indonesia.
c.
Undang-Undang, yaitu
peraturan yang diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten (DPR dan
Presiden) yang materinya berkaitan dengan susunan dan fungsi lembaga-lembaga
negara.
d.
Peraturan perundangan
lainnya, seperti peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
e.
Kebiasaan kenegaraan (convention), yaitu kebiasaan-kebiasaan
yang tumbuh dalam kehidupan bernegara.
f.
Traktat atau treaty, yaitu perjanjian yang dibuat
oleh Indonesia dengan negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun
multilateral.
2. Hukum
Tata Pemerintahan
Hukum tata pemerintahan adalah
sistem aturan yang pada dasarnya merupakan konsekuensi lebih lanjut atas
diaturnya hukum tata negara, yaitu mengatur hal ikhwal pelaksanaan atas
kehidupan bernegara, yang meliputi aturan tentang bagaiman para aparat
lembaga-lembaga negara tersebut menjalankan tugas pemerintahan. Hans Kelsen
mengungkapkan bahwa hukum tata pemerintahan adalah hukum tata negara dalam
kondisi negara dinamis.
a. Subjek
Hukum Tata Pemerintahan
1)
Pegawai negeri yang
terdiri atas pegawai negeri sipil, tentara, polisi serta Pegawai Badan Usaha
Milik Negara;
2)
Jabatan-jabatan, yang
disusun berdasarkan fungsi serta susunan organisasi publik;
3)
Jawatan publik,
dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah;
4)
Daerah Otonom;
5)
Negara.
b. Sumber
Hukum Tata Pemerintahan
1)
Undang-undang, yaitu
berbagai undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat.
2)
Pelaksanaan
pemerintahan, yaitu berbagai bentuk keputusan pejabat negara dan pemerintahan
yang bisa dijadikan landasan hukum berikutnya.
3)
Yurisprudensi yang
berkaitan dengan pemerintahan.
4)
Doktrin atau pendapat
para ahli tata pemerintahan yang terkemuka, yang merupakan hasil pemikiran yang
benar tentang berbagai aspek hukm tata pemerintahan, gejala-gejala hukum yang
muncul serta sengketa-sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c. Prinsip
Hukum Tata Pemerintahan
Prinsip-prinsip hukum tata
pemerintahan yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembentukan hukum dan
praktis pemerintahan menurut Faried Ali (1996:52-57) antara lain: Prinsip Legalitas, Prinsip Oportunitas,
Prinsip Adaptasi, Prinsip Kontinuitas, Prinsip Prioritas, Prinsip Keseimbangan,
Prinsip Kesamaan, Prinsip Motivasi, Prinsip Bertindak Cermat, Prinsip tidak
boleh mencampu adukkan kewenangnan, Prinsip Permainan yang Layak, Prinsip
Keadilan atau Prinsip Kewajiban, Prinsip Menanggapi Pengharapan yang Wajar,
Prinsip Peniadaan Akibat-akibat Suatu Keputusan, dan Prinsip Perlindungan
Pandangan Hidup.
D.
Hukum Internasional
1.
Definisi Hukum
Internasional
Hukum Internasional merupakan
sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan
berdaulat. J.G. Starke dalam bukunya An
Introduction to International Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan
tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam
hubungan antar negara.
2.
Sumber Hukum
Internasional
a.
Traktat atau treaty atau International Convention, yakni perjanjian yang dibuat oleh antar
bangsa. Baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
b.
Kebiasaan
Intenational atau International Custom, yaitu kebiasaan yang timbul dalam praktis
hubungan atau pergaulan antarnegara, yang berakibat timbulnya hukum.
c.
Prinsip
Hukum Umum, yakni prinsip-prinsip hukum yang
berlaku dan diakui bagi negara berdaulat dan bangsa-bangsa yang beradab.
d.
Yurisprudensi
Internasional, yaitu keputusan hakim
internasional yang berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan dua negara
atau lebih.
e.
Doktrin
Hukum Internasional, yaitu pendapat para
ahli hukum internasional.
3.
Subjek Hukum
Internasional
a.
Negara (state), yakni
Negara yang berdaulat dan merdeka saja yang diakui sebagai subjek hukum
internasional.
b.
Gabungan Negara-negara,
yaitu gabungan negara-negara yang bertindak sebagai kesatuan.
c.
Organisasi-organisasi
Internasional, yaitu organisasi-organisasi yang dibentuk dan diakui oleh
negara-negara secara internasional.
E.
Hukum
Adat
Hukum Adat adalah sistem aturan
berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan,
yang secara turun-temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi
bangsa Indonesia.
1.
Sumber Hukum Adat
Sumber hukum adat di Indonesia berdasarkan pandangan para
pakar hukum adat (1993) adalah kebiasaan dan adat
istiadat yang berkaitan dengan
tradisi rakyat (Cornelius Van Vollenhoven), uger-ugeran atau norma
kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kultural orang
Indonesia asli (Djojodiguno), rasa
keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat (Soepomo) atau budaya tradisional rakyat Indonesia (Barend
Ter Haar).
2.
Sejarah Hukum Adat
Sejarah hukum adat adalah sejarah panjang tentang
perjalanan bangsa Indonesia yang jauh menjangkau masa-masa kejayaan bangsa
nusantara yang memiliki pasang-surut sebuah gugus bangsa dan sebagiannya adalah
karena datangnya bangsa Eropa yang pada awalnya bermotif dagang serta
petualangan, karena semangat zaman pada masa kedatangan mereka adalah mencari
benua baru dibelahan timur dunia ini, akan tetapi bermuara pada penjajahan.
a.
Sejarah Penemuan Hukum
Adat
1)
Zaman Sebelum VOC
Datang ke Nusantara
Zaman atau masa ini ditandai
oleh kedudukan hukum positif, yang berlaku bagi hukum yang nyata dan ditatai
oleh rakyat diberbagai kerajaan yang hidup dan berkembang di kepulauan yang berserakan
antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
2)
Zaman VOC (tahun
1602-1800)
Zaman ini ditandai oleh
perhatian orang asing (Barat) terhadap hukm adat, baik karena tugas jabatannya
maupun karena kehendak pribadi untuk memahami keberadaan hukum adat.
3)
Zaman Perintis (tahun
1783-1865)
Zaman ini ditandai oleh
metode penulisan hukum adat yang didahului atau disertai dengan penyelidikan
terhadap hukum adat, sehingga bobot tulisannya lebih bernilai ilmiah.
4)
Zaman Penemuan Hukum
Adat (tahun 1865-1926)
Masa ini ditandai ini dengan
oleh perhatian terhadap hukum adat secara lebih mendalam melalui perhatian,
peninjauan, dan penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik kalangan
pamong praja, parlemen atau ahli dan praktisi hukum dengan pendalaman perhatian
pada bidang-bidang hukum yang beraneka.
b.
Sejarah Politik Hukum
Adat
1)
Masa VOC atau Masa
Kompeni
Masa
ini ditandai oleh kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling
menghormati.
2)
Masa Pemerintahan
Deandels (1808-1811)
Pada
masa ini Deandels mengambilsikap jalan tengah atau kompromistis. Artinya, hukum
adat masih diperbolehkan oleh penduduk bumi putera dengan syarat.
3)
Masa Pemerintahan
Raffles (1811-1816)
Raffles
menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan
pribumi, untuk menarik simpati dan ini merupakan sikap politik Inggris yang
humanistis.
4)
Masa 1816-1848
Pada masa ini kedudukan hukum adat
mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pada waktu itu mulai
memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah
jajahannya. Dengan catatan bahwa terjadi pengecualian berlakunya hukum adat
oleh bumi putera.
5)
Masa 1848-1928
Tahun
1848 merupakan tahun yang amat penting dan menentukan bagi sejarah hukum
Indonesia, karena melalui suatu komisi hukum yang diketuai oleh C.J.Scholten
van Oud Harlem telah berhasil tersusun suatu kodifikasi hukum yang mengancam
keberadaan hukum adat sebagai hukum positif.
6)
Masa 1928-1945
Masa
ini adalah masa penting bagi hukum adat, karena peradilan adat (Adat Kamer)
dibuka pada tanggal 1 januari 1938 pada Raad van Justitie di Batavia.
7)
Masa 1945-sekarang
Pada masa ini hukum adat diakui
secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar dengan persyaratn tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional, sebuah persyaratan yang sarat dengan
nuansa politik.
BAB III
HUKUM, PERUBAHAN
DAN PENEGAKANNYA
A.
Hukum
dan Perubahannya
Hukum sebagai sistem norma yang berlaku
bagi masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan pada perubahan kehidupan
masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, social maupun politik
bernegara.
Dengan perencanaan yang baik, perubahan
hukum diarahkan sesuai dengan konsep pembangunan hukum di Indonesia, yang
menurut Mochtar Kusumaatmaja harus dilakukan dengan jalan:
1.
Peningkatan dan
penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaruan,
kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan
memperhatikan kesadaran hukum masyarakat;
2.
Menertibkan fungsi
lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing;
3.
Peningkatan kemampuan
dan kewibawaan penegak hukum;
4.
Memupuk kesadaran hukum
masyarakat serta;
5.
Membina sikap para
penguasa dan para pejabat pemerintah/negara kearah komitmen yang kuat dalam
penegakan hukum, keadilan serta perlindunga terhadap harkat dan martabat
manusia.
B.
Penegakan
Hukum
Penegakan hukum merupakan salah satu
persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum sebagai usaha semua kekuatan bangsa, menjadi kewajiban kolektif
semua komponen bangsa antara lain:
a.
Aparatur Negara yang
memang ditigaskan dan diarahkan untuk itu seperti polisi, jaksa dan hakim yang
dalam dunia hukum disebut secara ideal sebagai the three musketeers atau tiga pendekar hukum yang mempunyai fungsi
penegakan hukum dengan sifat yang berbeda akan tetapi bertujuan untuk
terciptanya hukum yang adil, tertib dan bermanfaat bagi semua manusia.
b.
Pengacara yang memiliki
fungsi advokasi dan mediasi bagi masyarakat baik yang bekerja secara individual
ataupun yang bergabung secara kolektif melalui lembaga-lembaga bantuan hukum
yang menjadi penuntun masyarakat yang awam hukum.
c.
Para eksekutif yang
memiliki fungsi dan tugas serta kewajiban yang beraneka sampai kepada para
penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan politik (legislatif).
d.
Masyarakat pengguna
jasa hukum yang kadang-kadang secara ironi menjadi masyarakat pencari keadilan
Hukum bagi kita adalah sesuatu yang bersifat supreme atau yang paling tinggi diantara
lembaga-lembaga negara tinggi lainnya. Dari konsepsi demikian maka tumbuhlah
kesadaran manusia pemuja keadilan, istilah “supremasi hukum” dimana hukum
ditempatkan pada yang tertinggi diantara dimensi-dimensi kehidupan yang lain,
terutama dimensi politik. Supremasi hukum adalah cita-cita manusia sedunia yang
mendambakan ketenangan dan kesejahteraan umat dibawah kewibawaan hukum yang
dipancarkan melalui:
a.
Ketaatan setiap warga
dunia terhadap peraturan perundangan yang didesain sebagai paying hukum bagi
semua warganya.
b.
Kedisiplinan para
pemimpin negara serta penyelenggara negara pada semua tingkatan dalam melaksanakan
kebijakan yang dilandasi ketaatan pada hukum yang melekat pada dirinya,
sehingga penyelewengan kewajiban atau pembelokan tujuan bisa ditekan
sekecil-kecilnya.
c.
Hukum yang diciptakan
benar-benar hukum yang bersendikan keadilan, ketertiban serta manfaat bagi
semua warganya, sehingga memancarkan kewibawaan dan perlindungan terhadap
setiap manusia.
BUKU
ke-2 (dua)
“PENGANTAR HUKUM INDONESIA”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar atau
introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga
diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis
besar. Jadi, pengantar hukum indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan
hukum yang berlaku sekarang di negara indonesia.
B.
Pengertian
Norma atau Kaidah
Norma atau
kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku dalam masyarakat.
C.
Hakikat
Kaidah atau Norma
Norma mempunyai dua isi yang berwujud
antara lain sebagai berikut :
1. Perintah
merupakan keharusan bagi seorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya
dipandang baik.
2. Larangan
merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena
akibatnya dipandang tidak baik.
D.
Pengertian
Hukum
Pengertian hukum menurut pendapat
para ahli hukum:
1)
E Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2)
A. Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tata hukum indonesia dalam tanya jawab
menguraikan hukum itu merupakan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis, yang pada dasarnya
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam
kehidupan bermasyarakat.
Dari pendapat tersebut,
dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang
berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan
kedamaian didalam masyrakat.
E.
Lahirnya Hukum Indonesia
Betapa pentingnya arti
tanggal 17 agustus 1945 bagi bangsa indonesia karena disamping merupakan saat
pertama kalinya dibacakannya proklamasi kemerdekaan indonesia, juga merupakan
awal kelahiran bangsa indonesia. Negara yang berdiri atas undang-undang dasar
1945 dimana pancaila sebagai dasar filsafatnya.
F.
Istilah Pengantar Hukum Indonesia
Beberapa pendapat
penting tentang istilah PHI yaitu sbb
1)
Hartono hadisoeprapto dalam bukunya yang
berjudul pengantar tata hkum indonesia mengatakan bahwa pengantar tata hukum
indonesia sebenranya diperguanakan untuk mengantarkan setiap orang yang ingin
mempelajari aturan-aturan hukum yang sedang berlaku di indonesia.
2)
R. Abdul djamil dalam bukunya yang berjudul
pengantar hukum indonesia mengatakan bahwa tata hukum berasal dari bahasa
belanda, recht orde, adalah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang
sebenarnya.
3)
Soediman kartohadiprodjo dalam bukunya
pengantar tata hukum indonesia mengatakan bahwa yang diamksud dengan tata hukum
indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku diindonesia.
G. Tujuan Mempelajari PHI
Agar mengerti dan memahami
sistematika dan susunan hukum yang berlaku diindonesia termasuk mempertahankan,
memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan
peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
H. Politik Hukum Indonesia
Yang dimaksud dengan politik hukum
indonesia adalah sebagai berikut :
Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah,
bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk mengenai nilai-nilai,
penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
I. Pembinaan Hukum Nasional
Dasar dan asas tata hukum nasional:
1)
dasar hukum pokok nasional adalah pancasila.
2)
hukum nasional bersifat: pengayoman, gotong
royong, kekeluargaan, toleransi, dan
anti kolonialisme, imprialisme, dan feodalisme.
3)
semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk
tertulis ( kodivikasi).
4)
selain hukum tertulis diakui berlaku hukum
tidak tertulis (konvensi).
5)
hakim membimbing perkembangan hukum tidak
tertulis melalui yurisprudensi kearah keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan
dalam hukum kekeluargaan kearah sistem parental
BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM DI
INDONESIA
A. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yang apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dapat
dilihat dari 2 segi, yaitu
1.
Sumber hukum materil.
2.
Sumber hukum formil.
B. Pendapat Perundang-undangan Negara Republik
Indonesia
Masa sebelum dekrit
presiden 5 juli 1959 Berdasarkan pada UUDS 1950 , peraturan perundang-undangan
di indonesia terdiri atas
a)
Undang-undang dasar (UUD)
b)
Undang-undang biasa dan undang-undang darurat.
c)
Peraturan pemerintah tingkat pusat,
d)
Peraturan pemerintah tingkat daerah.
A.
masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959
(sekarang )
Bentuk dan tata urutan
peraturan perundang-undangan menurut ketetapan MPRS No. XX/MPR/ MPRS/1966 ( kemudian
dikuatkan oleh ketetapan MPR no. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a)
UUD 1945
b)
Ketetapan MPR
c)
Undang-undang dan perpu
d)
Peraturan pemerintah (PP)
e)
keputusan presiden (KEPRES)
f)
peraturan pelaksanaan lainnya.
BAB III
ASAS-ASAS HUKUM TATA
NEGARA
A.
Pengertian
1.
Van der pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain
2.
Van Vollen Hoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan
akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang
badan-badan tersebut.
3.
L.J.Apeldorn
Menurut
L.J Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti negara dalam arti
penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan
rakyat yang mendiami suatu daerah. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu
adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut
kaidah-kaidah hukum
B.
Sejarah Ketatanegaraan
Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan indonesia
mengandung arti :
1)
Lahirnya negara kesatuan republik Indonesia.
2)
Sebagai puncak perjuangan pergerakan
kemerdekaan bangsa indonesia yang dihayati sejak tanggal 20 mei 1908.
3)
Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan.
A.
Lahirnya pemerintahan indonesia
Wilayah negara indonesia,
pemerintahan negara indonesia yang ada sejak terpilihnya presiden dan wakil
presiden, tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila., dan bentuk negara indonesia, menurut pasal 1
ayat (1) UUD 1945 adalah negara kesatuan
C.
Warga Negara dan Hak
Asasinya
Negara adalah
merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Karena itu dalam hukum
tata negara, seorang warga negara mempunyai wewenang dan kewajiban, serta
perlindungan terhadap hak asasinya. Baik warga negara, maupum warga negara
asing, mempunyai kedudukan tertentu di indonesia. Perumusan mengenai HAM pada
tangal 10 desember 1948 yang terkenal dengan nama “universal declaration of human right”.
Didalam undang-undang
dasar hasil amandemen (pertama 1999-keempat 2002), bab X, pasal 26,27, dan 28
tentang warga negara dan penduduk, serta Bab 28a ,28b ,28d ,28e ,28f ,28g ,28h
,28j mengatur hak asasi manusia.
D.
Sumber Hukum Tata
Negara Indonesia
1) Sumber hukum materil,
yaitu pancasila
2) Sumber hukum formil
yaitu undang-undang dasar 1945.
Unsur-unsur negara indonesia dalam
bentuk lahiriah terdiri dari :
Ø Daerah atau wilayah,
Ø masyarakat, dan
Ø penguasa tinggi.
E.
Sistem Pemerintahan
Sesudah dan Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem pemerintahan
negara yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
1.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas
hukum
2.
Sistem konstitusional
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
rakyat
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di bawah majelis
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
perwakilan rakyat ( parlemen)
6.
Kementrian negara adalah pembantu presiden :
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada perwakilan rakyat
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
BAB IV
ASAS-ASAS HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
A.
Istilah
Menurut logeman, definisi hukum
administrasi negara ialah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan
memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
Tugas administarasi negara adalah mengatur kepentingan umum, mialnya kesehatan
masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.
B.
Arti
Administrasi Negara
Ada tiga arti administrasi negara
yaitu:
1. Sebagai
aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik.
2. Sebagai
fungsi atau aktivitas dan
3. Sebagai
proses teknis melaksanakan undang-undang.
C.
Objek
Administrasi
Objek
administrasi dapat digolongkan dalam 3 golongan besar, yaitu :
1. administrasi
yang berobjek kenegaraan,
2. berobjek
private/business, dan
3. berobjek
internasional.
D.
Metode
Administrasi Negara
Dapat digunakan
beberapa metode yaitu:
§ Metode
interpretasi,
§ Metode
lokasi,
§ Metode
lokasi historis, dan
§ Metode
komparatif.
E.
Kegiatan-Kegiatan
Administrasi Negara
Kegiatan administrasi
negara terdiri atas perbuatan yang bersifat yuridis, (artinya, secara langsung
menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non yurisdis. Ada 4 macam perbuatan
hukum administrasi negara, yaitu:
1. penetapan,
2. rencana,
3. norma jabaran,
4. legislasi-semu.
F.
Syarat-Syarat
Pelaksana Hukum Administrasi Negara
Syarat pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi negara adalah sebagai berikut:
1) Efektivitas,
artinya kegiatan harus mengenai sasaran atau tujun yang telah diterapkan.
2) Legitimasi,
artinya kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan keributan oleh
karena tidak diterima oleh masyarakat setempat.
G.
Asas-Asas
Pelaksanaan Pemerintah Yang Baik
Asas untuk mencegah penyalah gunaan
jabatan atau wewenag terdapat beberapa asas yang dapat digolongkan menjadi 2
yaitu :
1. Asas-asas
mengenai prosedur dan atau proses pengmbilan keputusan, yang apabila dilanggar
maka secara otomatiskeputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa
memeriksa lagi kasusnya.
2. Asas mengenai kebenaran wakta yang dipakai
sebagaidasar untuk keputusan.
H.
Peradilan
Tata Usaha Negara
Peradilan tata
usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan
lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan
agama, dan sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU nomor 14 tahun 1970.
Unsur-unsur tata
usaha negara terdiri dari subjek yang bersengketa, dan objek yang bersengketa.
BAB V
ASAS-ASAS HUKUM
PIDANA
A. Pengertian
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.
Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan
penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
B.
Tujuan
Hukum Pidana
Tujuan hukum pidana adalah untuk
melindungi masyarakat. Apabila seseorang takut untuk melakukan perbuatan tidak
baik karena takut hukum, semua orang dalam masyarakat akan tentram dan aman.
C.
Peristiwa
Pidana (Tindak Pidana)
Adalah suatu kejadian yang
mengandung unsur-unsur buatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa
yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana.
D.
Macam-Macam
Perbuatan Pidana
1.
Perbuatan pidana formil
adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu
benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan.
2.
Delik materil, adalah
suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan
itu.
E.
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
a.
Sistematika
KUHP
BUKU
I : mengatur tentang ketentun umum, terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri atas
berbagai pasal yng jumlahnya 103 pasal (1-103)
BUKU
II : mengatur tentang kejahatan, terdiri
atas 31 bab dan 385 pasal ( pasal 104-488)
BUKU
III: mengatur tentang pelanggaran, terdiri dari 10 bab yang memuat 81 pasal (
pasal 489-569).
F.
Jenis-Jenis
Hukuman
Jenis hukuman dapat dilihat dari
ketentuan pasal 10 KUHP. Pasal 10 kuhp menentukkan adanya hukuman pokok dan
hukuman tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan/penyitaan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
G.
Dasar
Pembenaran Penjatuhan Pidana
Dasar pembenaran penjatuhan pidana
ada 3 teori, yaitu sebagai berikut : teori absolut, teori relatif, dan teori
gabungan.
a) Penyusunan
RUU KUHP
Penyusunan hukum pidana dalam
kodifikasi dan unifikasi dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan,
kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan nasional, masyarakat, dan dan individu dalam negara hukum indonesia
yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
BAB VI
ASAS-ASAS HUKUM
PERDATA
A.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan
yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban. Hukum perdata dibedakan menjadi hukum perdata materil
dan hukum perdata formil.
B.
Sistematika
Hukum Perdata dalam KUH Perdata (BW)
1. Buku
1 yang berjudul “perihal orang”
2. Buku
2 perihal “benda”
3. Buku
3 perihal “perikatan”
4. Buku
4 perihal “pembuktian dan daluwarsa”
C.
Sistematika
Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu sebagai berikut :
§ hukum
perorangan,
§ hukum
harta kekayaan,
§ keluarga,
§ hukum waris.
BAB VII
HUKUM ACARA
PIDANA
A.
Pengertian
Hukum Acara Pidana
Menurut prof. Dr. Wirjono
projodikoro, hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang
bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan,
memperoleh keputusan pengadilan. Hukum
acara pidana tidak semata-mata menerapkan hukum pidana, akan tetapi lebih
menitiberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau kelompok
orang yang diduga atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.
B.
Tujuan
dan Fungsi Hukum Acara Pidana
Tujuan hukum acara pidana yaitu
menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan
masyarakat. Fungsi dari hukm acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materil,
putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.
C.
Asas-Asas
Hukum Acara Pidana
Di
dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa asas, yaitu :
1.
Asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan.
2.
Asas praduga tidak
bersalah
3.
Asas oportunitas
4.
Asas pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum.
5.
Asas semua orang
diperlakukan sama depan hukm
6.
Asas peradilan
dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap.
7.
Asas tersangka dan
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
8.
Asas akusator dan
inkisitor
9.
Asas pemeriksaan hakim
yang langsung dan dengan lisan.
BAB VIII
HUKUM ACARA
PERDATA
A.
Pengertian
Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan
perantaraan hakim.
B.
Tujuan
dan Fungsi Hukum acara Perdata
Tujuan dari hukum acara perdata,
yaitu mempertahankan hukum materil. Dalam rangka mempertahankan hukum perdata
materil tersebut, hukum acara perdata berfungsi untuk mengatur bagaimna caranya
seseorang mengajukan tuntutan haknya, bagaimana negara melalui aparatnya
memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang diajukan kepadanya.
C.
Hukum
Acara Perdata
Asas-asas hukum acara perdata adalah
sebagai berikut : hakim bersikap menunggu, hakim bersifat pasif, persidangan
bersifat terbuka, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai
alasan-alasan, bercara dikenakan biaya, tidak ada keharusan mewakilkan,
D.
Alat-Alat
Bukti dalam Perkara Perdata
Alat-alat bukti dalam perkara
perdata diatur dalam pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866BW. Alat-alat bukti yang
dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah. Alat-alat bukti yang ditentukan
undang-undang adalah bukti tertulis (surat), bukti saksi, bukti persangkaan,
bukti pengakuan, dan bukti sumpah.
E.
Jenis-Jenis
Putusan dalam Hukum Acara Perdata
Jenis-jenis putusan akhir dalah
sebagai berikut :
1.
Putusan condemnatior
adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi
atau membayar sejumlah uang tertentu.
2.
Putusan constitutief
adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.
3.
Putusan declatior
adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah
atau, atau atau menguatkan hak seseorang.
BAB IX
ASAS-ASAS HUKUM DAGANG
A.
Sejarah
Hukum Dagang
Perkembangannya dimulai lebih kurang 1500. Di italia dan
prancis selatan lahir kota-kota pusat perdagangan, seperti florence, venesia,
marseiles, dan lain-lain. Hukum romawi tidak dapat menyelesaikan perkara yang
ada pada waktu itu, sehingga para pedagang membuat peraturan sendiri disamping
hukum romawi, yang masih bersifat kedaerahan.
B.
Hubungan
Hukum Perdata dengan KUHD
Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang
mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia didalam usaha mereka
untuk menjalankan perdagangan. Pembagian hukum privat menjadi hukum dagang dan
hukum perdata tidak bersifat asasi.
C.
Perantara
Dalam Hukum Dagang
Di
dalam pekerjaan perantara ini, ada makelar dan ada juga komisioner ,
o
Makelar : menurut UU,
makelar adalah perantara dagang yang disumpah, yang mengadakan
perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain.
o
Komisioner : adalah
perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan orang lain dan juga
mendapatkan upah.
D.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian
dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari suatu
tempat ketempat lai, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos.
E.
Asuransi
Asuransi adalah perjanjian yang
dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian itu
akan menentukkan untung ruginya salah satu pihak.
F.
Sumber-Sumber
Hukum Dagang
Kitab undang-undang hukum perdata,
kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi, dan
peraturan-peraturan tertulis lainnya.
G.
Persatuan Dagang
Dalam hukum dagang dikenal beberapa
macam persekutuan dagang antara lain :
v firma,
v perseroan
komanditer ( persero biasa dan persero komanditer),
v peseroan terbatas (PT),
v Koperas
BAB X
ASAS-ASAS HUKUM
INTERNASIONAL
A.
Pengertian
Hukum Internasional
Hukum internasional dapat dirumuskan
sebagai sekumpulan hukum dan sebagian besar terdiri atas asas-asas dan
peraturan tingkah laku yang melanggar negara-negara, dan karena itu dita, ati
dalam hubungan negara-negara.
B.
Subjek
Hukum Internasional
Negara, gabungan negara,
organisasi-organisasi internasional, kursi suci heilige stoel (tahta suci
vatikan), dan manusia (individu)
C.
Sumber
Formil Hukum Internasional
Sumber formil hukum internasional
adalah ;
1. traktat
(perjanjian internasional),
2. kebiasaan internasional,
3. asas-asas hukum yang diakui oleh civilized
nations,
4. yurisprudensi
internasional,
5. pendapat para ahli hukum (doktrin), dan
6. pasal
38 piagam mahkamah agung.
D.
Struktur
Dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional
Yang
menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan mengenai
hukum internasional yaitu :
E.
Isu
hukum Internasional
Isi hukum internasional terdiri atas
hukum damai yang mengatur hubungan antara negara-negara diwaktu damai, dan
hukum perang yang memuat aturan-aturan tentang hubungan antara negara-negara
yang berperang dan menentukkan juga larangan mengenai cara berperang.
BAB XI
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
A.
Pengertian
Hukum Agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum yang
tertulis maupun tidak tertulis. Yang mengatur agraria.
B.
Sejarah
Hukum Agraria
Dapat dikatakan bahwa hukum agraria yang mengatur bumi,
air, ruang angkasa, dan kekayaan alam dan yang terkandung didalamnya adalah
hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara (
pasal 5 UUPA)
Tujian
hukum agrari adalah :
C.
Asas-Asas
Hukum Agraria
Asas-asas hukum agraria terdapat dalam bab I UUPA yang
memuat tentang asas dan ketentuan poko. Asas-asas tersebut adalah sbb : asas
kesatuan, asas kepentingan nasional, asas nasionalisme, dan asas manfaat.
D.
Hak-Hak
Atas Tanah Dalam UUPA
Hak-hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA ada
bermacam-macam, yaitu, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai,
hak sewa, hak membuka tanah, hak memunggut hasil hutan.
BAB XII
ASAS-ASAS HUKUM PAJAK
A.
Pengertian
Pajak dan Hukum Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang
langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Hukum pajak adala
keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil
sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui khas negara.
B.
Perbedaan
dan Persamaan Antara Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Perbedaannya :
|
No
|
Pajak
|
No
|
Retribusi dan
sumbangan
|
|
1
|
pemungutan dilakukan berdasarkan undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya
|
1
|
pemungutan dilakukan berdasarkan peraturan daerah
|
|
2
|
kontraprestasi dari pemerintah tidak secara langsung
dan individual
|
2
|
kontraprestasi dari pemerintah secara langsung dan
individual
|
|
3
|
pemungutan dapat dilakukan dengan paksa (bila perlu)
|
3
|
pemungutan dilakukan tidak paksaan
|
|
4
|
sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar dapat
berupa denda atau pidana
|
4
|
sanksi bagi mereka yang tidak membayar, tidak
menikmati kontraprestasi dari pemerintah
|
C.
Jenis-Jenis
Pajak
Menurut
sifat dan cirinya, pajak dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu ;
1.
Menurut sifatnya.
2.
Menurut cirinya
D.
Fungsi
Pajak
Pajak mempunyai dua fungsi yaitu ;
fungsi bejeter adalah
fungsi yang letaknya di sektor publik.
E.
Asas-Asas
Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan pajak dikenal beberapa asas, yaitu ;
asas wilayah, asas kebangsaan (nasionalisme), asas sumber, asas umum, asas
yiridis, asas ekonomis, asas finansial.
F.
Teori
Pemungutan Pajak
Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul,
teori kewajiban pajak mutlak ( teori bukti), dan teori asas gaya beli.
BAB XIII
ASAS-ASAS HUKUM ADAT
1)
Pengertian
Hukum Adat
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang sattu pihak mempunyai sanksi dan pihak lain dalam keadaan tidak
dikodifikasikan.
2)
Persekutuan
Hukum Adat
Persekutuan hukum adalah kesatuan-kesatuan yang mempunyai
tata susunan yang teratur dan kekal, serta neniliki pengurus sendiri dan
kekayaan sendir, baik materil maupun kekayaan immateril.
3)
Hukum
Perkawinan Adat
Dalam sistem perkawinan
adat dikenal tiga sistem, yaitu:
1. Sistem
endogami
2. Sistem
eksogami, dalam sistem ini, orang diharuskan kawin dengan orang diluar suku
keluarganya.
3. Sistem eleutherogami, sistem ini tidak
mengenal larangan atau keharusan seperti halnnya dalam sistem endogami dan
eksogami.
4)
Hukum
Adat Waris
Hukum adat waris adalah norma-norma
hukum yang menetapkan harta kekayaan, baik yang meteril maupun immateril yang
dapat diserahkan kepada keturunannya, serta yang sekaligus juga mengatur saat,
cara, dan proses peralihannya.
Di
indonesia terdapat 3 sistem kewarisan adat, yaitu :
1. sistem
kewarisan individual,
2. sistem kewarisan kolektif, dan
3. sistem
kewarisan mayorat.
5)
Hukum
Tanah Adat
Dalam hukum tanah,perjsnjian jual
beli dapat mengandung 3 maksud, yaitu :
1. Menyerahkan
tanah untuk menerima pembayaran tunai sejumlah uang sedemikian rupa, sehingga
orang yang menyerahkan tetap ada hak atas kembalinya tanah itu kepadanya dengan
jalan membayar kembali sejumlah uang yang sama.
2. Menyerahkan
tanah untuk menerima tunai pembayaran uang tanpa hak menebusny. Jadi untuk
selama-lamanya. Dijawa desebut adol plas, runtumurun, pati bogor, di kalimantan
disebut menjual jaja.
3. Menyerahkan
tanah untuk menerima tunai pembayaran uang dengan janji bahwa tanah akan
kembali lagi kepada pemiliknya tanpa
perbuatan hukum lagi.