Minggu, 15 September 2013

Sistem Hukum Indonesia



BUKU ke-1 (satu)
“SISTEM HUKUM INDONESIA”
BAB I
PENDAHULUAN

A.           Sistem Hukum sebagai Bagian dari Sistem Norma 
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika atau norma sopan santun serta norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistemik, simultan, dan komplementer bagi kehidupan manusia, artinya saling bertautan dan saling melengkapi, antara yang satu dengan yang lain.
Norma moral adalah sistem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia atau yang sering disebut juga hati nurani yang bekerja atas dasar kesadaran setiap manusia terhadap sekelilingnya (consciousness). Artinya, setiap manusia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa sebuah organ yang mampu menjadi neraca pertimbangan yang setiap saat memberi pertimbangan atas apa yang diperbuatnya. Jika seorang manusia berbuat salah, akan timbul rasa bersalah (guilty feeling) dan penyesalan yang mendalam. Semakin sehat hati manusia akan semakin efektif kehidupannya karena senantiasa memperoleh atau mendapatkan pertimbangan hati nurani yang sehat pula.
Norma agama adalah sistem aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya. Sumber agama berasal dari ajaran Tuhan yang diperoleh atau yang diturunkan dan disebarluaskan melalui para Nabi dan Rasul-Nya. Alat pengontrol sistem norma agama adalah janji serta sanksi Tuhan Yang Maha Esa berupa pahala bagi manusia yang melaksanakan ajarannya dan dosa bagi manusia yang ingkar terhadap ajaram agamanya.
Norma etika atau norma sopan santun adalah sistem aturan hidup manusia yang bersumber dari kesepakatan-kesepakatan (consensus) yang diciptakan oelh dan dalam suatu komunitas masyarakat tersebut. Apabila terjadi pelanggaran atas etika, maka masyarakatlah yang akan member reaksi berupa tindakan secara hukuman. Reaksi masyarakat terhadap pelanggaran etika yang berlaku di setiap wilayah atau komunitas sangat beraneka ragam dan sangat tergantung pada kebiasaan yang berlaku atau pada yang telah dibuat sebelumnya.
Pada masyarakat yang masih memiliki adat istiadat yang kental, hukuman pembuangan atau pengucilan bisa diberikan kepada pelanggar norma etika setempat. Adapun pada masyarakat modern, hukuman terhadap para pelanggar etika pada komunitas tertentu biasanya berupa pemecatan dari keanggotaan. Susunan masyarakat yang sangat beragam menyebabkan etika pun bisa beragam, walaupun banyak pula norma etika ynag memiliki nilai universal yang diadopsi oleh setiap komunitas. Norma etika yang berlaku pada setiap struktur masyarakat menjadi alat pengontrol prilaku para anggotanya, yang pada umumnya menitiberatkan kedudukan manusia dalam posisi yang terhormat. Oleh karenanya, etika selalu berkaitan langsung dengan kehormatan manusia dengan lingkungannya.
Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memilikikompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum , yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk oleh lemabaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakialan Rakyat (DPR) dan atau pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh, Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR. Undang-undang merupakan produl hukum ciptaan DPR dan pemerintah. Peraturan pemerontah merupakan produk hukum yang diciptakan oleh pemerintah yang memiliki fungsi menjalankan perintah undang-undang. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.      
B.            Hukum Indonesia Sebagai Norma yang Berlaku di Indonesia
Istilah Hukum Indonesia sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjuk pada sistem norma yang berlaku dan atau diberlakukan di Indonesia. Hukum Indonesia adalah hukum, sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain yang juga populer digunakan, Hukum Indonesia, adalah hukum positif Indonesia, semua hukum yang dipositifkan atau yang sedang berlaku di Indonesia. Membicarakan Sistem Hukum Indonesia berarti membahas hukum secara sistemik yang berlaku di Indonesia. Secara sistemik berarti hukum dilihat sebagai suatu kesatuan, yang unsure-unsur, sub-sub sistem atau elemen-elemennya saling berkaitan, saling pengaruh memengaruhi,serta saling memperkuat atau memperlemah antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. 
Sebagai suatu sistem, Hukum Indonesia terdiri atasa sub-subsistem atau elemen-elemen hukum yang beraneka, antara lain Hukum Tata Negara (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintahan), Hukum Perdata (yang bagian-bagiannya terdiri atas Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (yang bagian-bagiannya terdiri dari Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi serta Hukum Acara Pidana) serta Hukum Internasional (yang terdiri atas Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional).
Dengan ilustrasi tersebut diatas, ternyata banyak sekali dimensi aturan hidup yang berlaku di Indonesia. Ilustrasi tersebut belum mencakup semua dimensi hukum yang ada dan berlaku, karena masih banyak lagi elemen hukum ynag belum tercantumkan.    
C.           Sumber Hukum Indonesia
Sumber Hukum Indonesia adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi dan atau tempat memperoleh informasi tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber hukum Indonesia adalah:  
1.             Pancasila
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta “sumber segala sumber hukum” Indonesia, artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Sumber dari tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam konteks Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (dengan kata lain sebagai kaidah dasar), kita uji dengan teori Pakar Hukum Kenegaraan Hans Kelsen (dalam Bachsan Mustofa, 1987:11) tentang hierarki norma yang berlaku di suatu negara, yang lazim dianalogikan dengan Teori Tangga atau Stuffen Theory. Berdasarkan tesis Hans Kelsen tersebut, maka kedudukan Pancasila berada pada tangga tertinggi. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai kaidah dasar, groundnorms atau sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar bagi berlakunya UUD 1945.
2.             Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan daritujuan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
a.              Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 :
1)     Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, yakni Pancasila, sesuai dengan penjelasan resmi (autentik)-nya, yang mengandung pokok-pokok pikiran:
a)                  “Negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara, menurut “Pembukaan” itu, menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
b)                 Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)                  Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
d)                 Negara berdasarkan Keruhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.   
2)       Penyusunan UUD 1945 sesungguhnya dilandasi oleh jiwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta tersebut didasari oleh pidato Bung Karno pada tanggal 1 juni 1945 yang dikenal sebagai “Pidato Lahirnya Pancasila”.
3)       Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi. Oleh karena itu, tidak dapat diubah oleh siapapun juga, karena mengubah Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila berarti mengubah negara Indonesia.
b.      Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang kemudian dijabarkan secara operasional dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila dalam Pembukaan tercantum pokok-pokok pikiran yang secara substansial kemudian terangkum dalam Pancasila, yakni Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan, Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang tidak lain adalah filosofis dan ideologis negara kita, maka pasal-pasal yang terurai dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber kekuatan hukum untuk mempertahankan dasar filosofis dan ideologis tersebut.



c.       Batang Tubuh UUD 1945
d.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal peralihan dan 2 pasal tambahan, berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1)      Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara: tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga-lembaga negara (lembaga-lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara);
2)      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dengan warga negara dan penduduknya, yang telah dipertegas oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945-serta berisi konsepsi negara di berbagai bodangpolitik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, agama, dan lain sebagainya, sesuai dengan arah atau tujuan negara Indonesia yang dicita-citakan.
   Berdasarkan butir pikiran yang terkandung dalam pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945, ada 7 (tujuh) dasar utama sistem penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan kita, yaitu:
1.      Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Penyelenggaran pemerintah berdasarkan sistem konstitusi.
3.      Kekuasaan negara tertinggi berada pada Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Mentri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
1)                 Kelembagaan atau Institusi Negara
v  Majelis Permusyawaratan Rakyat.
v  Presiden dan Wakil Preside.
v  Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
v  Pemerintah Daerah.
v  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
v  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
v  Mahkamah Agung (MA).
v  Mahkamah Konstitusi (MK).
v  Komisi Yudisial (KY).
2)                 Hubungan antara Negara dengan Warga Negara, Penduduk atau Masyarakat.
v  Ketentuan tentang Warga Negara
Ketentuan tentang siapa yang berhak untuk disebut sebagai warga negara ada dalam pasal 26 UUD 1945.Pada intinya, ditegaskan dalam pasal tersebut bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain (misalnya peranakan Belanda, peranakan Tiong Hoa, peranakan Arab) yang bertem[pat tinggal di Indonesia, mengaku sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
a)      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indoneisa melalui pasal 27 ayat 1 UUD 1945, menganut prinsip bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapn hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada perkecualian. Prinsip ini sesuai dengan prinsip hukum universal “equality before the law ang government”.
b)     Hak rakyat Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
            Melalui pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ternyata bahwa negara Indonesia memiliki landasan yang kuat dalam menjunjung hak asasi (dasariah) manusia dibidang penghargaan atas kesejahteraan manusia dengan mengakui kelayakan dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak atau memadai dengan martabat manusia. 
c)      Hak atas kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat
            Kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat, yang dalam konsep hak asasi manusia secara universal (freedom for the expression) telah diperjuangkan umat manusia, diakui secara konstitusional oleh negara Indonesia melalui pasal 28 UUD 1945.
d)     Kemerdekaan atau kebebasan untuuk memeluk agama
            Memeluk sutau agama yang diyakini oleh seseorang (manusia) adalah sesuatu yang bersifat hakiki. Hak untuk memeluk suatu keyakinan tertentu yang lazim disebut agama, dalam sejarah umat manusia memiliki tentang perjalanan yang panjang dan penuh peperangan yang berdarah.
            Kebebasan beragama adalah merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi lainnya, karena hak ini langsung berkaitan dengan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.


e)         Hak dan kewajiban untuk pembelaan negara
Negara Indonesia memberikan hak dan sekaligus juga bagi setiap bangsa Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap negara. Hak ini tercantum dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Hal ini berarti sikap patriotisme yang selalu ada dalam idealisme setiap warga negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
f)       Hak untuk memperoleh pengajaran (pendidikan)
Salah satu tujuan negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea ke-4 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pasal 31 UUD 1945, ditetapkan bahwa (ayat 1): Tiap-tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran. (ayat 2) untuk maksud itu, Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
g)     Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 UUD 1945 menetapkan bahwa pemerintah (harus) memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Rumusan “kebudayaan bangsa” sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 adalah “Kebudayaan yang timbul sebagai usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya”, adalah termasuk kebudayaan yang lama dan asli yang terdapat di negara kita sebagai puncak-puncak kebudayaan-kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Semua itu harus menjadi kewajiban pemerintah untuk mempertahankan, meningkatkan serta memuliakannya.
h)     Hak Asasi Manusia dan Perkembangannya di Indonesia
Hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah tersebut diatas, kini telah disempurnakan (baca: dicantumkan secara lebih terinci) yang lazim disebut dengan Hak Asasi Manusia (Human Rights) pada saat ini telah diatur secara lebih terinci dalam peraturan perundangan, seiring dengan bergulirnya reformasi yang terjadi pada tahun 1998, Karena munculnya kesadaran bangsa yang sedemikian kuat untuk mengahargai dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi pedoman bagi seluruh kekuatan bangsa Indonesia untuk berprilaku sesuai dengan nilai-nilai peradaban manusia yang ideal sehingga kita bisa mensejajarkan diri diantara bangsa-bangsa beradab (civilized nation) di mukia bumi ini.   
a.                        Undang-Undang
   Secara yuridis (dalam perspektif hukum) undang-undang memilik dua makna, yakni:
1)             Undang-undang secara formal adalah setiap bentuk peraturan perundangan yang diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden sebagai kepala pemerintah. Contoh, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Jalan; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan sebagainya.
2)             Undang-undang secara material adalah setiap produk hukum yang memiliki fungsi regulasi (pengaturan), yang bersumber seluruh dimensi kehidupan lainnya. Bentuknya bisa bertingkat, mulai dari Undang-Undang Dasar sampai ke peraturan tingkat desa. Contoh produk hukum yang dibuat oleh semua lembaga yang memiliki kompetensi membuat peraturan perundangan, seperti misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah. 
b.             Traktat atau Treaty
   Traktat atau treaty adalah produk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antar negara. Oleh karena itu traktat bisa berupa:
1)             Traktat bilateral yang diciptakan oleh dan melibatkan dua negara. Misalnya perjanjian tentang batas negara dantara Indonesia dan Singapura, Indonesia dengan Australia dan seterusnya.
2)             Traktat multilateral, yaitu perjanjian antar negara yang melibatkan lebih dari dua negara. Contoh, perjanjian Internasional tentang pembentukan ASEAN, AFTA, OPEC, APEC dan PBB.
   Traktat menjadi sangat penting sebagai sumber hukum karena traktat merupakan referensi bagi setiap negara pada saat terjadi sengketa antarnegara.
c.              Doktrin atau Pendapat Para Ahli Hukum
Doktrin atau pendapat para ahli hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi fenomena yang terjadi setiap waktu. Perkembangna hukum dan ilmu hukum merupakan suatu keharusan dalam dunia hukum sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat cepat. Doktrin bisa dikemukakan dalam berbagai forum, seperti: penelitian, seminar, atau dengan penerbitan buku yang membahas suatu topik atau fenomena hukum tertentu.





BAB II
SISTEM HUKUM INDONESIA


Sistem Hukum Indonesia sebagai sebuah sebuah sistem aturan yang berlaku di negara Indonesia adalah sistem aturan yang sedemikian rumit dan luas, yang terdiri atas unsur-unsur hukum, dimana diantara unsur hukum yang satu dengan yang lain saling bertautan, saling pengaruh mempengaruhi serta saling mengisi. Oleh karenanya, membicarakan satu bidang atu unsur atau subsistem hukum yang berlaku di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari yang lain, sehingga mirip dengan tubuh manusia, unsur hukum bagaikan suatu organ yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari organ yang lain.
A.                Hukum Kepidanaan
Hukum kepidanaan adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) oleh setiap warga negara Indonesia disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.
Dari isi atau materi yang diatur, hukum kepidanaan terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum dalah hukum pidana yang dari sisi subjek atau pelaku hukumnya serta dari jangkauan berlakunya mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia, tanpa pengecualian. Hukum pidana umum pada prinsipnya sebagaiman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Peraturan perundangan yang termasuk hukum pidana jenis ini adalah:
a.              Hukum Pidana Militer yang aturan umunya ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT).
b.             Hukum Pidana Ekonomi yaitu hukum yang berlaku pada bidang perekonomian Indonesia, yaitu semua yang mengakibatkan kerugian atau kelemahan perekonomian negara.
c.              Hukum Pidana Politik, yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara.
1.      Hukum Pidana
            Hukum pidana yang akan dibahas adalah hukum pidana material, yaitu hukum pidana yang dilihat dari isinya bersifat mengatur secara terperinci (detail) terhadap semua perbuatan yang dilarang bagi setiap orang atau kalangan tertentu. Sumber hukum pidana (material) yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang disingkat dengan KUHP) yang terdiri atas (tiga) buku. Buku pertama berisi aturan umum, yang cakupan isinya tentang: Batas berlakunya hukum pidana di Indonesia, Pidana, Alasan Penghapusan Pengurangan serta Pemberatan Pidana, Percobaan, Penyertaan dalam Tindak Pidana, Alasan Pengajuan atau Penarikan Kembali Pengaduan, Kapusnya Kewenangan Penentuan Pidana serta Istilah-istilah yang digunakan dalam KUH Pidana. Buku kedua berisi tentang hal ikhwal kejahatan, sedangkan Buku ketiga berisi tentang pelanggaran.
                 Prinsip-prinsip hukum pidana yang menjadi pedoman, baik dalam menyusun peraturan perundangan maupun digunakan dalam penegakan hukum, antara lain:
1)        Prinsip hukum pidana berdasarkan tempat, yang lebih dikenal dengan prinsip territorial, yakni bahwa berlakunya hukum pidana dibatasi oleh wilayah kedaulatan suatu negara. Dengan demikian, berdasarkan prinsip tersebut, maka hukum pidana Indonesia berlaku bagi negara Indonesia sesuai dengan batas-batas wilayahnya. Perluasan dari prinsip   territorial antara lain:
a.         Prinsip Universal, bahwa hukum pidana memiliki sifat universal atau berlaku untuk seluruh manusia di dunia;
b.        Prinsip Nasional Aktif, yaitu bahwa hukum pidana memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia, demi kepentingan negara Indonesia.
c.         Prinsip Nasional Pasif, yakni prinsip perlindungan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di negara lain untuk tetap diberikan bantuan pelrindungan dari kesewenang-wenangan perlakuan hukum negara lain.  
2)        Prinsip hukum pidana berdasar orang atau lazim disebut Prinsip Personal, yakni bahwa hukum pidana berlaku bagi orang perorang. Artinya bekerjanya hukum pidana adalah berdasarkan perorangan (bukan sekelompok atau komunitas orang tertentu). Prinsip personal yang tersirat dalam aturan hukum pidana antara lain:
a.         Gen Straaf Zonder Schuld atau tindak pidana seseorang tanpa kesalahan, artinya bahwa seseorang yang melakukan perbuatan belum tentu dipidana apabila unsur kesalahannya tidak terbukti.
b.        Alasan Pembenar, yaitu alasan yang membenarkan seorang melakukan perbuatan pidana, sehingga ia tidak dapat dihukum atau dipidana.
c.         Alasan Pemaaf, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana karena dimaafkan kesalahannya.
d.        Alasan Pengahapus Hukuman, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana tau dihapuskan tuntutan atau hukuman yang dibebankan kepadanya karena alasan-alasan tertentu.
e.         Ne Bis in Idem, yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk kedua kali untuk satu kasus hukum yang menimpanya.  
3)        Prinsip hukum pidana berdasarkan waktu, yang sering disebut sebagai Prinsip atau Asas Legalitas, yang bermakna bahwa tidak satu pun perbuatan pidana dapat dihukum kecuali telah diatur sebelumnya. Prinsip hukum ini tersirat dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengertian atas ayat tersebut bisa dijabarkan antara lain dengan prinsip:
a.         Nullum Delictum Noela Poena Lege Praevia, artinya tiada pidana dapat dijatuhkan tanpa didahului adanya peraturan yang memuat sanksi pidana terlebih dahulu.
b.        Undang-undang tidak berlaku surut. Makna dari prinsip tersebut adalah bahwa undang-undang tidak menjamin peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terjadi pada masa sebelum berlakunya peraturan peraturan perundangan tersebut. Perkecualian atas prinsip ini yang terjadi  di Indonesia adalah dengan diterapkannya undang-undang tentang Peradilan HAM.
c.         Lex Temporis Delicti atau undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu. Sejarah tumbuhnya prinsip legalitas tersebut dilatar belakangi oleh keinginan yang kuat masyrakat Eropa abad ke 17 untuk memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan individu dari kesewenang-wenangan raja. Prinsip ini secara tersirat tertuang dalam Deklarasi Magna Charta tahun 1215 dan Habeas Corpus Act tahun 1679.

2.      Hukum Acara Pidana
            Hukum Acara Pidana adalah hukum pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pdana material. Artinya, apabila terjadi pelanggaran hukum pidana material, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formal. Istilah yang lazim digunakan untuk hukum ini adalah “Hukum Acara Pidana”, yakni hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat (yang terlibat pidana) beracara dimuka pengadilan pidana.
Prinsip-prinsip hukum acara pidana yang dan tercantum dalam KUHAP dan harus menjadi acuan dalam pelaksanaan serta penegakan hukum pidana antara lain:
a.         Prinsip peradilan berdasarkan “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 dan merupakan amanat Pasal 29 UUD 1945. Prinsip inimerupakan pencerminan bahwa peradilan di Indonesia berpijak pada dasar keadilan yang berdasar kan nilai-nilai religius, yang menjadi sendi kehidupan manusia Indonesia pada umunya;
b.        Prinsip “Larangan campur tangan pihak luar (pihak lain di luar kekuasaan kehakiman) terhadap dan dalam urusan peradilan”, kecuali yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menyatakan bahwa peradilan (pidana) di Indonesia dilaksanakan berdasarkan “kemandirian sistem peradilan” dan oleh karenanya segala macam campur tangan yang bisa mempengaruhi proses peradilan adalah tidakdibenarkan .
c.         Prinsip “Kesamaan dimuka hukum (the equality before the law)”. Prinsip hukum ini meberi jaminan bahwa setiap manusia diberlakukan sama dihadapan hukum (Pasal 5 Ayat 1).
d.        Prinsip “Pemeriksaan berdasarkan majelis hakim”. Prinsip ini tercantum dalam pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1981 ini merupakan jaminan agar peradilan berjalan secara objektif dan tidak memihak (fair).
e.         Prinsip “Praduga tak bersalah”. Prinsip yang dalam bahasa hukum sering diungkapkan dengan praesumption of innocent merupakan jaminan agar setiap orang yang berurusan dengan peradilan, sejak disangka, ditangkap, ditahan, dituntut serta dihadapkan di depan peradilan, harus dianggap tidak bersalah, sampai dengan keputusan pengadilan menyatakan demikian dan keputusan itu telah berkekuatan tetap.
f.         Prinsip “Pemberian bantuan hukum sebagai salah satu hak asasi manusia”. Bantuan adalah upaya hukum yang diminta oleh klien atau diberikan oleh lembaga bantuan hukum sebagai cerminan bahwa setiap manusia yang terkena masalah hukum, sedangkan dirinya dalam keadaan buta hukum, adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip jaminan atas perlindungan manusia oleh kesewenang-wenangan aparatur hukum dalam melaksanakan tugasnya (Soerjono Soekanto (1983:23).

B.     Hukum Keperdataan
            Hukum keperadaan adalah sistem aturan yang mengatur tentang berbagai hubungan manusia konteks kedudukannya sebagai individu terhadap individu yang lain. Paul Scholten (Bachsan Mustofa, 1992:51) memberikan definisi hukum keperdataan sebagai sistem aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari perorangan yang satu terhadap yang lain dalam pergaulan masyarakat dan dalam hubungan keluarga, serta bagaimana cara menegakkan, dan mempertahankan apabila terjadi sengketa di Pengadilan. Istilah hukum perdataan lainnya adalah Hukum Sipil atau Hukum Privat.
            Dilihat dari materi yang diatur, hukum keperdataan dabagi menjadi dua bagian utama, yaitu: Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
1.      Hukum Perdata
            Hukum perdata adalah hukum atau sistem aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain baik dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan masyarakat.
Dalam disiplin ilmu hukum sering dipisahkan adanya dua jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yakni hukum perdata tertulis (yang berasal dari hukum perdata Eropa) dan hukum perdata tak tertulis (yang berasal dari hukum adat).
            Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata “menginduk” pada hukum perdata Eropa yang memiliki sifat hukum continental (hukum yang berlaku dan berkembang di daratan Eropa) adalah konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang pernah terjajah oleh Belanda selama 350 tahun.
            Hukum perdata eropa yang sekarang berlaku di Indonesia, yang terutama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hasil konkordansi (kebijakan modifikasi dan adaptasi) dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda yang disebut Burgerlijk Wetboek (disingkat BW) serta dalam lingkup yang lebih luas juga berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Hindia Belanda yang disebut Wetboek van Koophandel (WvK).
            Hukum perdata tertulis sebagai salah satu pilihan huku bagi bangsa Indonesia memiliki sejarah berlaku dikalangan masyarakat kita, yang diberlakukan berdasarkan penggolongan masyarakat yang pada waktu itu dibagi menjadi 3 golongan, yakni (1) golongan Eropa, yang menyiratkan berbagai keistimewaan; (2) golongan Timur Asing (Cina dan sekitarnya) serta (3) golongan Bumi Putera.
            Untuk memahami hukum perdata tertulis adanya dua cara yang bisa dilakukan, yakni memahami berdasarkan sistematika ilmu pengetahuan dan sistematika berdasarkan konsep KUH Perdata (BW).
            Sistematika hukum perdata tertulis berdasarkan konsep ilmu pengetahuan hukum adalah sistematika yang didesain berdasarkan siklus hidup manusia yaitu bahwa pada hakikatnya kehidupan manusia berputar pada siklus barada (lahir), berkembang dan berkeluarga, mencari kesejahteraan (mencari harta kekayaan) serta setelah meninggal dunia, meninggalkan harta warisan kepada generasi berikutnya yang terdiri atas 4 bagian, yaitu:
1)             Hukum Perorangan (Personen Recht), yang berisi tentang kedudukan orang dalam hukum serta hak dan kewajiban serta akibat hukum yang ditimbulakn;
2)             Hukum Keluarga (Familie Recht), yang berisi aturan tentang hubungan suami istri, orangtua-anak serta hak dan kewajibannya masing-masing;
3)             Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Recht), yang berisi sistem aturan tentang kedudukna benda dalam hukum sebaga hak-hak kebendaan yang bisa diperoleh orang;
4)             Hukum Waris (Erf Recht), yang berisi tentang sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia dan bagaiman cara pembagiannya terhadap yang ditinggalkannya.
            Agak berbeda dengan sistematika yang digunakan berdasarkan konspe ilmu hukum diatas adalah sistematika hukum perdata tertulis yang digunakan oleh para penggagas (konseptor) KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1)             Buku Pertama berisi tentang Orang, yang isinya berkisar tentang kedudukan hukum perorangan dan hukukeluarga;
2)             Buku Kedua berisi tentang Benda, yang berisi tentang hukum harta kekayaan dan hukumwaris;
3)             Buku ketiga berisi tentang Perikatan, yang berisi perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau perjanjian;
4)             Buku Keempar berisi tentang Pembuktian dan Daluwarsa, yang berisikan tentang alat-alat bukti yang bisa digunakan atau dihadirkan jika terjadi persengketaan hukum serta tentang kedudukan benda sebagai akibat daluwarsa atau lampau waktu.
a.       Kedudukan Orang dalam Hukum Perdata
            Orang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum perdata, karena ia menjadi subjek hukum perdata, karena ia menjadi subjek hukum utama atau menjadi pelaku setia perbuatan hukum, yang secara otomatis diberikam sejak seseorang lahir ke dunia (naturlijk person).
Beberapa prinsip hukum perdata yang berkaitan dengan kedudukan orang dalam hukum perdata, antara lain:
1)      Prinsip perlindungan hak asasi manusia (Pasal 1 Ayat 3 KUH Perdata)
2)      Prinsip setiap orang harus memiliki nama dan tempat tinggal (domisili) yakni, bahwa untuk kepentingan hukum maka setiap orang harus memiliki nama yang didaftarkan secara resmi melalui akta, serta harus memiliki alamat atau tempat tinggal tetap.
3)      Prinsip perlindungan bagi orang-orang yang tidak memilim kecakapan bertindak (tidak memiliki kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
4)      Prinsip poligami dan monogami dalam perkawinan.
5)      Prinsip bahwa suami adalah kepala keluarga.
b.      Kedudukan Benda dalam Hukum Perdata
            Benda dalam perspektif hukum perdata memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan manusia karena ia menjadi sarana utama dari pencapaian kesejahteraan hidup setiap orang.
Beberapa prinsip hukum kebendaan yang menjadi pedoman dalam hukum kebendaan adalah:
1)             Prinsip pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan adalah hak untuk menguasai benda secara langsung atas suatu benda atas kekuasaan tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak tersebut dalam hukum disebut hak mutlak (hak absolute).
2)             Prinsip hak milik fungsi sosial. Prinsip ini memiliki makna bahwa orang tidak dibenarkan untuk miliknya secara merugikan orang lain. Dengan demikian walaupun hak milik bersifat mutlak, namun tetap mempunyai batas tertentu dalam perspektif tanggung jawab sosial, yakni tidak merugikan orang lain.   
c.       Prinsip-prinsip Perikatan dalam Hukum Perdata
            Prinsip-prinsip perikatan antara lain:
1)             Prinsip kebebasan bertindak, yaitu prinsip melakukan hubungan hukum yang menekankan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan perikatan harus di dasarkan atas kemauan dan kebebasan dirinya sendiri, bukan atas tekanan atau paksaan orang lain (Pasal 1338 KUH Perdata);
2)             Prinsip perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, yaitu prinsip hukum yang menekankan bahwa setiap hubungan hukum yang dilakukan setiap orang harus didasarkan atas keinginan dan niat yang baik. Apabila prinsip ini dilanggar maka perikatan dapat dibatalkan demi hukum (1338 KUH Perdata).
3)             Prinsip Perjanjian adalah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang yang membuat perjanjian, harus menghormati dan menaatinya karena kedudukan perjanjian adalah sama dan sejajar dengan undang dan hukum (Pasal 1313 KUH Perdata).
4)             Prinsip semua harta kekayaan seseorang menjadi jaminan atau tanggungan bagi semua utang-utangnya. Prinsip hukum ini merupakan jamina bagi setiap orang bahwa ketika seseorang melakukan perikatan maka semua yang dimilikinya merupakan jaminan atas apayang diperbuat.
5)             Prinsip Acto Paulina, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehkannya tondakan atau aksi bagi seorang kreditor untuk membatalkan semua perjanjian dengan debitur yang dilakukan dengan iktikad buruk (tekwader trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dan perbuatan yang dilakukan dengan pihak ketiga tersebut tidak diharuskan dalam perjanjian.   
2.      Hukum Acara Perdata
                 Disamping hukum perdata material (yang isinya mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum dalam konteks hubungan antarperorangan), terdapat hukum perdata formal atau lebih dikenal Hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum perdata material atau dengan istilah lain, hukum yang mengatur tentang tata cara barcara dimuka pengadilan (perdata).
a.      Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum acara perdata yang paling utama antara lain:
1)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2)      Herziene Inlands Reglemen (HIR) atau Reglemen Bumi Putera yang diperbarui yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda Staatblad No. 44 Tahun 1941 serta Hukum Acar bagi masyarakat Jawa dan Madura (Recht Buiten gewesten (RBg) Tahun 1943);
3)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4)      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umun.
b.      Prinsip-prinsip Hukum Acara Perdata
Implementasi dari hukum acara perdata didasarkan atas prinsip-prinsip atu asas-asas hukum acara perdata yang dikenal luas dikalangan peradilan perdata, sebagai berikut:
1)      Hakim bersifat menunggu.
2)      Hakim dilarang menolak perkara.
3)      Hakim bersifat aktif.
4)      Hakim harus mendengar kedua belah pihak.
5)      Putusan harus disertai alasan.
6)      Peradilan bersifat sederhana, cepat dan berbiaya ringan (murah).
7)      Peradilan berjalan objektif (prinsip objektivitas).
8)      Hakim tidak menguji undang-undang (menguji tidak dikenal).
c.      Alat Bukti Persidangan
1)     Alat bukti tertulis, yaitu alat bukti yang sah secara hukum, yang ditandai oleh tangda tangan yang sah, materai atau cap (akta otentik) atau akta dibawah tangan.
2)     Kesaksian, baik saksi biasa atau saksi mata (yang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dilihat, dirasakan, atau ditangkap dengan panca indra lainnya maupun saksi ahli (yang memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuan saksi).
3)     Pengakuan, yaitu petunjuk yang diakui atau dinyatakan oleh para pihak.
4)     Persangkaan (presumption) yaitu dugaan kuat telah terjadi atau dilakukannya suatu wanprestasi oleh tergugat dan dugaan ini oleh penggugat dijadikan dasar tuntutan ke pengadilan.
5)     Sumpah yaitu pernyataan khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa dari Tuhan.
d.     Putusan dalam Hukum Acara Perdata
                 Putusan hakim dalam persidangan perdata adalah klimaksa dari suatu proses pencarian kebenaran hukum yang dilakukan hakim dalam prinsip-prinsip yang dikuasai serta diyakini hakim. Suatu putusan hakim bersifat memenangkan atau mengalahkan suatu perkara. Oleh karenanya pihak-pihak pada awalnya disebut pihak penggugat dan pihak tergugat, pada putusan hakim akan menjadi pihak yang memenangkan dan pihak yang mengalahkan.
C.        Hukum Kenegaraan
            Hukum kenegaraan adalah sistem aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dengan bahasa lain hukum kenegaraan adalah hukum politik dalam arti “hukum yang mengatur tata cara kehidupan politik suatu negara”. Dalam perkembangan hukum sekarang ini, hukum kenegaraan sering disebut hukum politik.
1.    Hukum Tata Negara
                 Hukum Tata Negara adalah istilah yang sering digunakan oleh para ahli hukum untuk menyebut sistem aturan yang mengatur tentang status, bentuk serta mekanisme penyelenggaraan negara. Kandungan hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi, susunan organisasi serta fungsi organisasi kenegaraan.
            Sumber hukum tata negara yang menjadi tempat mencari rujukan tentang aturan-aturan kenegaraan adalah:
a.              Undang-Undang Dasar 1945, yang didalamnya mengatur tentang segala hal ikhwal mekanisme kehidupan negara secara mendasar, berdasarkan semangat zaman yang terjadi di Indonesia.
b.             Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang dihasilkan oleh lembaga tinggi negara dan mencerminkan representasi kekuatan bangsa Indonesia.
c.              Undang-Undang, yaitu peraturan yang diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berkompeten (DPR dan Presiden) yang materinya berkaitan dengan susunan dan fungsi lembaga-lembaga negara.
d.             Peraturan perundangan lainnya, seperti peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
e.              Kebiasaan kenegaraan (convention), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan bernegara.
f.              Traktat atau treaty, yaitu perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
2.    Hukum Tata Pemerintahan
                 Hukum tata pemerintahan adalah sistem aturan yang pada dasarnya merupakan konsekuensi lebih lanjut atas diaturnya hukum tata negara, yaitu mengatur hal ikhwal pelaksanaan atas kehidupan bernegara, yang meliputi aturan tentang bagaiman para aparat lembaga-lembaga negara tersebut menjalankan tugas pemerintahan. Hans Kelsen mengungkapkan bahwa hukum tata pemerintahan adalah hukum tata negara dalam kondisi negara dinamis.
a.    Subjek Hukum Tata Pemerintahan
1)             Pegawai negeri yang terdiri atas pegawai negeri sipil, tentara, polisi serta Pegawai Badan Usaha Milik Negara;
2)             Jabatan-jabatan, yang disusun berdasarkan fungsi serta susunan organisasi publik;
3)             Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah;
4)             Daerah Otonom;
5)             Negara.
b.    Sumber Hukum Tata Pemerintahan
1)             Undang-undang, yaitu berbagai undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat.
2)             Pelaksanaan pemerintahan, yaitu berbagai bentuk keputusan pejabat negara dan pemerintahan yang bisa dijadikan landasan hukum berikutnya.
3)             Yurisprudensi yang berkaitan dengan pemerintahan.
4)             Doktrin atau pendapat para ahli tata pemerintahan yang terkemuka, yang merupakan hasil pemikiran yang benar tentang berbagai aspek hukm tata pemerintahan, gejala-gejala hukum yang muncul serta sengketa-sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c.    Prinsip Hukum Tata Pemerintahan
                 Prinsip-prinsip hukum tata pemerintahan yang menjadi dasar atau pedoman dalam pembentukan hukum dan praktis pemerintahan menurut Faried Ali (1996:52-57) antara lain: Prinsip Legalitas, Prinsip Oportunitas, Prinsip Adaptasi, Prinsip Kontinuitas, Prinsip Prioritas, Prinsip Keseimbangan, Prinsip Kesamaan, Prinsip Motivasi, Prinsip Bertindak Cermat, Prinsip tidak boleh mencampu adukkan kewenangnan, Prinsip Permainan yang Layak, Prinsip Keadilan atau Prinsip Kewajiban, Prinsip Menanggapi Pengharapan yang Wajar, Prinsip Peniadaan Akibat-akibat Suatu Keputusan, dan Prinsip Perlindungan Pandangan Hidup.
D.        Hukum  Internasional
1.        Definisi Hukum Internasional
                 Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. J.G. Starke dalam bukunya An Introduction to International Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antar negara.
2.        Sumber Hukum Internasional
a.              Traktat atau treaty atau International Convention, yakni perjanjian yang dibuat oleh antar bangsa. Baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
b.             Kebiasaan Intenational atau International Custom, yaitu kebiasaan yang timbul dalam praktis hubungan atau pergaulan antarnegara, yang berakibat timbulnya hukum.
c.              Prinsip Hukum Umum, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan diakui bagi negara berdaulat dan bangsa-bangsa yang beradab.
d.             Yurisprudensi Internasional, yaitu keputusan hakim internasional yang berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan dua negara atau lebih.
e.              Doktrin Hukum Internasional, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
3.             Subjek Hukum Internasional
a.              Negara (state), yakni Negara yang berdaulat dan merdeka saja yang diakui sebagai subjek hukum internasional.
b.             Gabungan Negara-negara, yaitu gabungan negara-negara yang bertindak sebagai kesatuan.
c.              Organisasi-organisasi Internasional, yaitu organisasi-organisasi yang dibentuk dan diakui oleh negara-negara secara internasional.
E.         Hukum Adat
            Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun-temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
1.         Sumber Hukum Adat
            Sumber hukum adat di Indonesia berdasarkan pandangan para pakar hukum adat (1993) adalah kebiasaan  dan adat istiadat yang berkaitan dengan tradisi rakyat (Cornelius Van Vollenhoven), uger-ugeran atau norma kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kultural orang Indonesia asli (Djojodiguno), rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat (Soepomo) atau budaya tradisional rakyat Indonesia (Barend Ter Haar).
2.         Sejarah Hukum Adat
            Sejarah hukum adat adalah sejarah panjang tentang perjalanan bangsa Indonesia yang jauh menjangkau masa-masa kejayaan bangsa nusantara yang memiliki pasang-surut sebuah gugus bangsa dan sebagiannya adalah karena datangnya bangsa Eropa yang pada awalnya bermotif dagang serta petualangan, karena semangat zaman pada masa kedatangan mereka adalah mencari benua baru dibelahan timur dunia ini, akan tetapi bermuara pada penjajahan.
a.                   Sejarah Penemuan Hukum Adat
1)        Zaman Sebelum VOC Datang ke Nusantara
                   Zaman atau masa ini ditandai oleh kedudukan hukum positif, yang berlaku bagi hukum yang nyata dan ditatai oleh rakyat diberbagai kerajaan yang hidup dan berkembang di kepulauan yang berserakan antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
2)        Zaman VOC (tahun 1602-1800)
                   Zaman ini ditandai oleh perhatian orang asing (Barat) terhadap hukm adat, baik karena tugas jabatannya maupun karena kehendak pribadi untuk memahami keberadaan hukum adat.
3)             Zaman Perintis (tahun 1783-1865)
                   Zaman ini ditandai oleh metode penulisan hukum adat yang didahului atau disertai dengan penyelidikan terhadap hukum adat, sehingga bobot tulisannya lebih bernilai ilmiah.
4)        Zaman Penemuan Hukum Adat (tahun 1865-1926)
                   Masa ini ditandai ini dengan oleh perhatian terhadap hukum adat secara lebih mendalam melalui perhatian, peninjauan, dan penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik kalangan pamong praja, parlemen atau ahli dan praktisi hukum dengan pendalaman perhatian pada bidang-bidang hukum yang beraneka.
b.                   Sejarah Politik Hukum Adat
1)             Masa VOC atau Masa Kompeni
Masa ini ditandai oleh kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.
2)             Masa Pemerintahan Deandels (1808-1811)
Pada masa ini Deandels mengambilsikap jalan tengah atau kompromistis. Artinya, hukum adat masih diperbolehkan oleh penduduk bumi putera dengan syarat.
3)             Masa Pemerintahan Raffles (1811-1816)
Raffles menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi, untuk menarik simpati dan ini merupakan sikap politik Inggris yang humanistis.
4)             Masa 1816-1848
Pada masa ini kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pada waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya. Dengan catatan bahwa terjadi pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumi putera.
5)             Masa 1848-1928
Tahun 1848 merupakan tahun yang amat penting dan menentukan bagi sejarah hukum Indonesia, karena melalui suatu komisi hukum yang diketuai oleh C.J.Scholten van Oud Harlem telah berhasil tersusun suatu kodifikasi hukum yang mengancam keberadaan hukum adat sebagai hukum positif.
6)             Masa 1928-1945
Masa ini adalah masa penting bagi hukum adat, karena peradilan adat (Adat Kamer) dibuka pada tanggal 1 januari 1938 pada Raad van Justitie di Batavia.
7)             Masa 1945-sekarang
Pada masa ini hukum adat diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar dengan persyaratn tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, sebuah persyaratan yang sarat dengan nuansa politik.







BAB III
HUKUM, PERUBAHAN DAN PENEGAKANNYA

A.           Hukum dan Perubahannya
Hukum sebagai sistem norma yang berlaku bagi masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan pada perubahan kehidupan masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, social maupun politik bernegara.
Dengan perencanaan yang baik, perubahan hukum diarahkan sesuai dengan konsep pembangunan hukum di Indonesia, yang menurut Mochtar Kusumaatmaja harus dilakukan dengan jalan:
1.             Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaruan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat;
2.             Menertibkan fungsi lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing;
3.             Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum;
4.             Memupuk kesadaran hukum masyarakat serta;
5.             Membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah/negara kearah komitmen yang kuat dalam penegakan hukum, keadilan serta perlindunga terhadap harkat dan martabat manusia.
B.            Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan salah satu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sebagai usaha semua kekuatan bangsa, menjadi kewajiban kolektif semua komponen bangsa antara lain:
a.              Aparatur Negara yang memang ditigaskan dan diarahkan untuk itu seperti polisi, jaksa dan hakim yang dalam dunia hukum disebut secara ideal sebagai the three musketeers atau tiga pendekar hukum yang mempunyai fungsi penegakan hukum dengan sifat yang berbeda akan tetapi bertujuan untuk terciptanya hukum yang adil, tertib dan bermanfaat bagi semua manusia.
b.             Pengacara yang memiliki fungsi advokasi dan mediasi bagi masyarakat baik yang bekerja secara individual ataupun yang bergabung secara kolektif melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang menjadi penuntun masyarakat yang awam hukum.
c.              Para eksekutif yang memiliki fungsi dan tugas serta kewajiban yang beraneka sampai kepada para penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan politik (legislatif).
d.             Masyarakat pengguna jasa hukum yang kadang-kadang secara ironi menjadi masyarakat pencari keadilan
            Hukum bagi kita adalah sesuatu yang bersifat supreme atau yang paling tinggi diantara lembaga-lembaga negara tinggi lainnya. Dari konsepsi demikian maka tumbuhlah kesadaran manusia pemuja keadilan, istilah “supremasi hukum” dimana hukum ditempatkan pada yang tertinggi diantara dimensi-dimensi kehidupan yang lain, terutama dimensi politik. Supremasi hukum adalah cita-cita manusia sedunia yang mendambakan ketenangan dan kesejahteraan umat dibawah kewibawaan hukum yang dipancarkan melalui:
a.              Ketaatan setiap warga dunia terhadap peraturan perundangan yang didesain sebagai paying hukum bagi semua warganya.
b.             Kedisiplinan para pemimpin negara serta penyelenggara negara pada semua tingkatan dalam melaksanakan kebijakan yang dilandasi ketaatan pada hukum yang melekat pada dirinya, sehingga penyelewengan kewajiban atau pembelokan tujuan bisa ditekan sekecil-kecilnya.
c.              Hukum yang diciptakan benar-benar hukum yang bersendikan keadilan, ketertiban serta manfaat bagi semua warganya, sehingga memancarkan kewibawaan dan perlindungan terhadap setiap manusia. 


















BUKU ke-2 (dua)
“PENGANTAR HUKUM INDONESIA”

BAB I
PENDAHULUAN


A.           Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Jadi, pengantar hukum indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara indonesia.
B.            Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku dalam masyarakat.
C.           Hakikat Kaidah atau Norma
            Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
1.      Perintah merupakan keharusan bagi seorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.      Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
D.           Pengertian Hukum
            Pengertian hukum menurut pendapat para ahli hukum:
1)             E Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2)             A. Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tata hukum indonesia dalam tanya jawab menguraikan hukum itu merupakan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya  berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.
            Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian didalam masyrakat.

E.     Lahirnya Hukum Indonesia
            Betapa pentingnya arti tanggal 17 agustus 1945 bagi bangsa indonesia karena disamping merupakan saat pertama kalinya dibacakannya proklamasi kemerdekaan indonesia, juga merupakan awal kelahiran bangsa indonesia. Negara yang berdiri atas undang-undang dasar 1945 dimana pancaila sebagai dasar filsafatnya.

F.     Istilah Pengantar Hukum Indonesia
            Beberapa pendapat penting tentang istilah PHI yaitu sbb
1)                  Hartono hadisoeprapto dalam bukunya yang berjudul pengantar tata hkum indonesia mengatakan bahwa pengantar tata hukum indonesia sebenranya diperguanakan untuk mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari aturan-aturan hukum yang sedang berlaku di indonesia.
2)                  R. Abdul djamil dalam bukunya yang berjudul pengantar hukum indonesia mengatakan bahwa tata hukum berasal dari bahasa belanda, recht orde, adalah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya.
3)                  Soediman kartohadiprodjo dalam bukunya pengantar tata hukum indonesia mengatakan bahwa yang diamksud dengan tata hukum indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku diindonesia.
G.    Tujuan Mempelajari PHI
            Agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku diindonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
H.    Politik Hukum Indonesia
            Yang dimaksud dengan politik hukum indonesia adalah sebagai berikut :
   Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
I.       Pembinaan Hukum Nasional
Dasar dan asas tata hukum nasional:
1)             dasar hukum pokok nasional adalah pancasila.
2)             hukum nasional bersifat: pengayoman, gotong royong, kekeluargaan, toleransi, dan  anti kolonialisme, imprialisme, dan feodalisme.
3)             semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis ( kodivikasi).
4)             selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis (konvensi).
5)             hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi kearah keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan kearah sistem parental

BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

A.    Sumber Hukum
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu
1.      Sumber hukum materil.
2.      Sumber hukum formil.
B.     Pendapat Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959 Berdasarkan pada UUDS 1950 , peraturan perundang-undangan di indonesia terdiri atas
a)             Undang-undang dasar (UUD)
b)             Undang-undang biasa dan undang-undang darurat.
c)             Peraturan pemerintah tingkat pusat,
d)            Peraturan pemerintah tingkat daerah.
A.    masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959 (sekarang )
Bentuk dan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut ketetapan MPRS No. XX/MPR/ MPRS/1966 ( kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR no. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a)             UUD 1945
b)             Ketetapan MPR
c)             Undang-undang dan perpu
d)            Peraturan pemerintah (PP)
e)             keputusan presiden (KEPRES)
f)              peraturan pelaksanaan lainnya.

















BAB III
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
A.           Pengertian
1.        Van der pot
            Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain
2.                  Van Vollen Hoven
            Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
3.                  L.J.Apeldorn
            Menurut L.J Apeldorn, Pengertian Negara mempunyai beberapa arti negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
B.            Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
            Proklamasi kemerdekaan indonesia mengandung arti :
1)      Lahirnya negara kesatuan republik Indonesia.
2)      Sebagai puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan bangsa indonesia yang dihayati sejak tanggal 20 mei 1908.
3)      Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan.
A.    Lahirnya pemerintahan indonesia
            Wilayah negara indonesia, pemerintahan negara indonesia yang ada sejak terpilihnya presiden dan wakil presiden, tujuan negara ialah mewujudkan masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila., dan bentuk negara indonesia, menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945 adalah negara kesatuan
C.           Warga Negara dan Hak Asasinya
Negara adalah merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Karena itu dalam hukum tata negara, seorang warga negara mempunyai wewenang dan kewajiban, serta perlindungan terhadap hak asasinya. Baik warga negara, maupum warga negara asing, mempunyai kedudukan tertentu di indonesia. Perumusan mengenai HAM pada tangal 10 desember 1948 yang terkenal dengan nama “universal declaration of human right”.
Didalam undang-undang dasar hasil amandemen (pertama 1999-keempat 2002), bab X, pasal 26,27, dan 28 tentang warga negara dan penduduk, serta Bab 28a ,28b ,28d ,28e ,28f ,28g ,28h ,28j mengatur hak asasi manusia.
D.           Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1) Sumber hukum materil, yaitu pancasila
2) Sumber hukum formil yaitu undang-undang dasar 1945.
            Unsur-unsur negara indonesia dalam bentuk lahiriah terdiri dari :
Ø  Daerah atau wilayah,
Ø   masyarakat, dan
Ø  penguasa tinggi.
E.            Sistem Pemerintahan Sesudah dan Sebelum Amandemen UUD 1945
Sistem pemerintahan negara yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut :
1.             Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
2.             Sistem konstitusional
3.             Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
4.             Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
5.             Presiden tidak bertanggung jawab kepada perwakilan rakyat ( parlemen)
6.             Kementrian negara adalah pembantu presiden : menteri negara tidak bertanggung jawab kepada perwakilan rakyat
7.             Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.













BAB IV
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A.           Istilah
            Menurut logeman, definisi hukum administrasi negara ialah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas administarasi negara adalah mengatur kepentingan umum, mialnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.
B.            Arti Administrasi Negara
            Ada tiga arti administrasi negara yaitu:
1.      Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik.
2.      Sebagai fungsi atau aktivitas dan
3.      Sebagai proses teknis melaksanakan undang-undang.
C.           Objek Administrasi
Objek administrasi dapat digolongkan dalam 3 golongan besar, yaitu :
1.      administrasi yang berobjek kenegaraan,
2.      berobjek private/business, dan
3.      berobjek internasional.
D.           Metode Administrasi Negara
Dapat digunakan beberapa metode yaitu:
§  Metode interpretasi,
§  Metode lokasi,
§  Metode lokasi historis, dan
§  Metode komparatif.
E.            Kegiatan-Kegiatan Administrasi Negara
Kegiatan administrasi negara terdiri atas perbuatan yang bersifat yuridis, (artinya, secara langsung menciptakan akibat-akibat hukum) dan yang bersifat non yurisdis. Ada 4 macam perbuatan hukum administrasi negara, yaitu:
1.      penetapan,
2.       rencana,
3.       norma jabaran,
4.       legislasi-semu.
F.            Syarat-Syarat Pelaksana Hukum Administrasi Negara
            Syarat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi negara adalah sebagai berikut:
1)      Efektivitas, artinya kegiatan harus mengenai sasaran atau tujun yang telah diterapkan.
2)      Legitimasi, artinya kegiatan administrasi negara jangan sampai menimbulkan keributan oleh karena tidak diterima oleh masyarakat setempat.
G.           Asas-Asas Pelaksanaan Pemerintah Yang Baik
            Asas untuk mencegah penyalah gunaan jabatan atau wewenag terdapat beberapa asas yang dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
1.      Asas-asas mengenai prosedur dan atau proses pengmbilan keputusan, yang apabila dilanggar maka secara otomatiskeputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya.
2.       Asas mengenai kebenaran wakta yang dipakai sebagaidasar untuk keputusan.
H.           Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan agama, dan sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU nomor 14 tahun 1970.
Unsur-unsur tata usaha negara terdiri dari subjek yang bersengketa, dan objek yang bersengketa.


















BAB V
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

A.    Pengertian
            Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
B.            Tujuan Hukum Pidana
            Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Apabila seseorang takut untuk melakukan perbuatan tidak baik karena takut hukum, semua orang dalam masyarakat akan tentram dan aman.
C.           Peristiwa Pidana (Tindak Pidana)
            Adalah suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur buatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana.
D.           Macam-Macam Perbuatan Pidana
1.             Perbuatan pidana formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
2.             Delik materil, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.
E.            Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
a.      Sistematika KUHP
BUKU I : mengatur tentang ketentun umum, terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri atas berbagai pasal yng jumlahnya 103 pasal (1-103)
BUKU II : mengatur tentang  kejahatan, terdiri atas 31 bab dan 385 pasal ( pasal 104-488)
BUKU III: mengatur tentang pelanggaran, terdiri dari 10 bab yang memuat 81 pasal ( pasal 489-569).
F.                 Jenis-Jenis Hukuman
            Jenis hukuman dapat dilihat dari ketentuan pasal 10 KUHP. Pasal 10 kuhp menentukkan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan/penyitaan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

G.                Dasar Pembenaran Penjatuhan Pidana
            Dasar pembenaran penjatuhan pidana ada 3 teori, yaitu sebagai berikut : teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan.
a)      Penyusunan RUU KUHP
            Penyusunan hukum pidana dalam kodifikasi dan unifikasi dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional, masyarakat, dan dan individu dalam negara hukum indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.







BAB VI
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA


A.    Pengertian Hukum Perdata
            Hukum perdata ialah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hukum perdata dibedakan menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil.
B.     Sistematika Hukum Perdata dalam  KUH Perdata (BW)
1.    Buku 1 yang berjudul “perihal orang”
2.    Buku 2 perihal “benda”
3.    Buku 3 perihal “perikatan”
4.    Buku 4 perihal “pembuktian dan daluwarsa”
C.    Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan
            Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu sebagai berikut :
§  hukum perorangan,
§  hukum harta kekayaan,
§  keluarga,
§   hukum waris.





BAB VII
HUKUM ACARA PIDANA


A.    Pengertian Hukum Acara Pidana  
            Menurut prof. Dr. Wirjono projodikoro, hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintahan melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan.  Hukum acara pidana tidak semata-mata menerapkan hukum pidana, akan tetapi lebih menitiberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau kelompok orang yang diduga atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.
B.     Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana
            Tujuan hukum acara pidana yaitu menciptakan ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi dari hukm acara pidana adalah mendapatkan kebenaran materil, putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.
C.    Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Di dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa asas, yaitu :
1.                  Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
2.                  Asas praduga tidak bersalah
3.                  Asas oportunitas
4.                  Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
5.                  Asas semua orang diperlakukan sama depan hukm
6.                  Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap.
7.                  Asas tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
8.                  Asas akusator dan inkisitor
9.                  Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan.
BAB VIII
HUKUM ACARA PERDATA


A.    Pengertian Hukum Acara Perdata
            Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantaraan hakim.
B.     Tujuan dan Fungsi Hukum acara Perdata
            Tujuan dari hukum acara perdata, yaitu mempertahankan hukum materil. Dalam rangka mempertahankan hukum perdata materil tersebut, hukum acara perdata berfungsi untuk mengatur bagaimna caranya seseorang mengajukan tuntutan haknya, bagaimana negara melalui aparatnya memeriksa dan memutuskan perkara perdata yang diajukan kepadanya.
C.    Hukum Acara Perdata
            Asas-asas hukum acara perdata adalah sebagai berikut : hakim bersikap menunggu, hakim bersifat pasif, persidangan bersifat terbuka, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, bercara dikenakan biaya, tidak ada keharusan mewakilkan,

D.    Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata    
            Alat-alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR, 284 Rbg, 1866BW. Alat-alat bukti yang dimaksud adalah alat-alat bukti yang sah. Alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang adalah bukti tertulis (surat), bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, dan bukti sumpah.
    
E.     Jenis-Jenis Putusan dalam Hukum Acara Perdata
            Jenis-jenis putusan akhir dalah sebagai berikut :
1.             Putusan condemnatior adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi atau membayar sejumlah uang tertentu.
2.             Putusan constitutief adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.
3.             Putusan declatior adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah atau, atau atau menguatkan hak seseorang.













BAB IX
ASAS-ASAS HUKUM DAGANG

A.    Sejarah Hukum Dagang
            Perkembangannya dimulai lebih kurang 1500. Di italia dan prancis selatan lahir kota-kota pusat perdagangan, seperti florence, venesia, marseiles, dan lain-lain. Hukum romawi tidak dapat menyelesaikan perkara yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang membuat peraturan sendiri disamping hukum romawi, yang masih bersifat kedaerahan.
B.     Hubungan Hukum Perdata dengan KUHD
            Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia didalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan. Pembagian hukum privat menjadi hukum dagang dan hukum perdata tidak bersifat asasi.
C.    Perantara Dalam Hukum Dagang
Di dalam pekerjaan perantara ini, ada makelar dan ada juga komisioner ,
o   Makelar : menurut UU, makelar adalah perantara dagang yang disumpah, yang mengadakan perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain.
o   Komisioner : adalah perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan orang lain dan juga mendapatkan upah.
D.    Pengangkutan
            Pengangkutan adalah perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari suatu tempat ketempat lai, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos.
E.     Asuransi
            Asuransi adalah perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian itu akan menentukkan untung ruginya salah satu pihak.
F.     Sumber-Sumber Hukum Dagang
            Kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi, dan peraturan-peraturan tertulis lainnya.
G.     Persatuan Dagang
            Dalam hukum dagang dikenal beberapa macam persekutuan dagang antara lain :
v  firma,
v  perseroan komanditer ( persero biasa dan persero komanditer),
v   peseroan terbatas (PT),
v  Koperas












BAB X
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL

A.    Pengertian Hukum Internasional
            Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum dan sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang melanggar negara-negara, dan karena itu dita, ati dalam hubungan negara-negara.
B.     Subjek Hukum Internasional
            Negara, gabungan negara, organisasi-organisasi internasional, kursi suci heilige stoel (tahta suci vatikan), dan manusia (individu)
C.    Sumber Formil Hukum Internasional
            Sumber formil hukum internasional adalah ;
1.      traktat (perjanjian internasional),
2.       kebiasaan internasional,
3.       asas-asas hukum yang diakui oleh civilized nations,
4.      yurisprudensi internasional,
5.       pendapat para ahli hukum (doktrin), dan
6.      pasal 38 piagam mahkamah agung.

D.    Struktur Dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional
            Yang  menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan mengenai hukum internasional yaitu :
*      Perjanjian yang dibuat,harus ditaati artinya setiap perjanjian harus ditaati, dan
*       Hukum internasional itu derajatnya lebih tinggi dari hukum nasional ( asas priimat hukum internasional)
E.     Isu hukum Internasional
            Isi hukum internasional terdiri atas hukum damai yang mengatur hubungan antara negara-negara diwaktu damai, dan hukum perang yang memuat aturan-aturan tentang hubungan antara negara-negara yang berperang dan menentukkan juga larangan mengenai cara berperang.

















BAB XI
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA

A.    Pengertian Hukum Agraria
            Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Yang mengatur agraria.
B.     Sejarah Hukum Agraria
            Dapat dikatakan bahwa hukum agraria yang mengatur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam dan yang terkandung didalamnya adalah hukum adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara ( pasal 5 UUPA)
Tujian hukum agrari adalah :
*      Meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
*      Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan
*      Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
C.    Asas-Asas Hukum Agraria
            Asas-asas hukum agraria terdapat dalam bab I UUPA yang memuat tentang asas dan ketentuan poko. Asas-asas tersebut adalah sbb : asas kesatuan, asas kepentingan nasional, asas nasionalisme, dan asas manfaat.
D.    Hak-Hak Atas Tanah Dalam UUPA
            Hak-hak atas tanah menurut pasal 16 UUPA ada bermacam-macam, yaitu, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memunggut hasil hutan.

BAB XII
ASAS-ASAS HUKUM PAJAK


A.    Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Hukum pajak adala keseluruhan peraturan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui khas negara.
B.     Perbedaan dan Persamaan Antara Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Perbedaannya :
No
   Pajak
No
Retribusi dan sumbangan
1
pemungutan dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
1
pemungutan dilakukan berdasarkan peraturan daerah
2
kontraprestasi dari pemerintah tidak secara langsung dan individual
2
kontraprestasi dari pemerintah secara langsung dan individual
3
pemungutan dapat dilakukan dengan paksa (bila perlu)
3
pemungutan dilakukan tidak paksaan
4
sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar dapat berupa denda atau pidana
4
sanksi bagi mereka yang tidak membayar, tidak menikmati kontraprestasi dari pemerintah

C.    Jenis-Jenis Pajak
Menurut sifat dan cirinya, pajak dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu ;
1.         Menurut sifatnya.
2.         Menurut cirinya
D.    Fungsi Pajak
            Pajak mempunyai dua fungsi yaitu ;
fungsi bejeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik.
E.     Asas-Asas Pemungutan Pajak
            Dalam pemungutan pajak dikenal beberapa asas, yaitu ; asas wilayah, asas kebangsaan (nasionalisme), asas sumber, asas umum, asas yiridis, asas ekonomis, asas finansial.
F.     Teori Pemungutan Pajak
            Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak ( teori bukti), dan teori asas gaya beli.
















BAB XIII
ASAS-ASAS HUKUM ADAT

1)      Pengertian Hukum Adat
            Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang sattu pihak mempunyai sanksi dan pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
2)      Persekutuan Hukum Adat
            Persekutuan hukum adalah kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratur dan kekal, serta neniliki pengurus sendiri dan kekayaan sendir, baik materil maupun kekayaan immateril.
3)      Hukum Perkawinan Adat
Dalam sistem perkawinan adat dikenal tiga sistem, yaitu:
1.      Sistem endogami
2.      Sistem eksogami, dalam sistem ini, orang diharuskan kawin dengan orang diluar suku keluarganya.
3.       Sistem eleutherogami, sistem ini tidak mengenal larangan atau keharusan seperti halnnya dalam sistem endogami dan eksogami.
4)      Hukum Adat Waris
            Hukum adat waris adalah norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan, baik yang meteril maupun immateril yang dapat diserahkan kepada keturunannya, serta yang sekaligus juga mengatur saat, cara, dan proses peralihannya.
Di indonesia terdapat 3 sistem kewarisan adat, yaitu :
1.      sistem kewarisan individual,
2.       sistem kewarisan kolektif, dan
3.      sistem kewarisan mayorat.
5)      Hukum Tanah Adat
            Dalam hukum tanah,perjsnjian jual beli dapat mengandung 3 maksud, yaitu :
1.      Menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran tunai sejumlah uang sedemikian rupa, sehingga orang yang menyerahkan tetap ada hak atas kembalinya tanah itu kepadanya dengan jalan membayar kembali sejumlah uang yang sama.
2.      Menyerahkan tanah untuk menerima tunai pembayaran uang tanpa hak menebusny. Jadi untuk selama-lamanya. Dijawa desebut adol plas, runtumurun, pati bogor, di kalimantan disebut menjual jaja.
3.      Menyerahkan tanah untuk menerima tunai pembayaran uang dengan janji bahwa tanah akan kembali lagi  kepada pemiliknya tanpa perbuatan hukum lagi.